Tanggapan Jaksa Agung Atas Status Tersangka OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus dugaan suap Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Apresiasi itu diberikan karena dalam gugatan di PTUN, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebagai pihak tergugat. Prasetyo mengatakan, dengan ditangkapnya tiga hakim, satu panitera dan seorang pengacara menandakan gugatan tersebut diduga bermasalah.
"Kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ternyata sudah dikawal dan ini harus kita hargai, dan harus saling memberi dan KPK memiliki kewenangan dari sisi penindakan," ujar Prasetyo usai buka puasa bersama dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Prasetyo, pihaknya menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada KPK. Dia meminta lembaga yang di pimpin Taufiequrachman Ruki itu mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat di belakangnya.
Adapun terkait penetapan tersangka baru yakni advokat kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Saya belum mau berkomentar, saya harap ada penyelesaian terbaik. Sementara tentunya proses hukumnya berjalan seperti apa, akan kita lihat nanti," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. OC Kaligis disebut-sebut sebagai atasan M Yagari Bhastara alias Gerry yang ditangkap tangan bersama tiga hakim dan satu panitera PTUN di Sumatera Utara.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
OC Kaligis Dijemput Penyidik KPK
Apresiasi itu diberikan karena dalam gugatan di PTUN, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebagai pihak tergugat. Prasetyo mengatakan, dengan ditangkapnya tiga hakim, satu panitera dan seorang pengacara menandakan gugatan tersebut diduga bermasalah.
"Kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ternyata sudah dikawal dan ini harus kita hargai, dan harus saling memberi dan KPK memiliki kewenangan dari sisi penindakan," ujar Prasetyo usai buka puasa bersama dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Prasetyo, pihaknya menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada KPK. Dia meminta lembaga yang di pimpin Taufiequrachman Ruki itu mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat di belakangnya.
Adapun terkait penetapan tersangka baru yakni advokat kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Saya belum mau berkomentar, saya harap ada penyelesaian terbaik. Sementara tentunya proses hukumnya berjalan seperti apa, akan kita lihat nanti," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. OC Kaligis disebut-sebut sebagai atasan M Yagari Bhastara alias Gerry yang ditangkap tangan bersama tiga hakim dan satu panitera PTUN di Sumatera Utara.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
OC Kaligis Dijemput Penyidik KPK
(kri)