Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai

Selasa, 14 Juli 2015 - 14:09 WIB
Cabut Delik Aduan, KY...
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
A A A
JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Komisioner KY Ibrahim mengatakan, perkara yang melibatkan dua koleganya tersebut masih bisa dicarikan jalan keluar jika Hakim Sarpin mau berdamai.

"Karena deliknya aduan, maka perkaranya bisa dicabut. Bisa ditempuh dengan cara damai, tanpa menimbulkan kegaduhan," kata Ibrahim saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/7/2015).

Menurut Ibrahim, tidak ada niat dua koleganya tersebut buat menyerang secara individu Sarpin sebagai hakim. Menurutnya, yang dilakukan Suparman dan Tauffiqurrahman murni ditujukan kepada Sarpin selaku institusi kehakiman.

"Terlalu naif kalau beliau berdua sesama komisioner menyerang pribadi Sarpin. Kita bekerja setelah ada laporan sejumlah pihak. Ya mungkin ada statment dari beliau-beliau yang menyinggung Pak Sarpin, ya berdamai aja cukup," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi.

Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PILIHAN:
Penetapan Tersangka Dua Komisioner KY Dinilai Terburu-buru

Respons KY Soal Surat Skorsing 6 Bulan Hakim Sarpin
(kri)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved