Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai

Selasa, 14 Juli 2015 - 14:09 WIB
Cabut Delik Aduan, KY...
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
A A A
JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Komisioner KY Ibrahim mengatakan, perkara yang melibatkan dua koleganya tersebut masih bisa dicarikan jalan keluar jika Hakim Sarpin mau berdamai.

"Karena deliknya aduan, maka perkaranya bisa dicabut. Bisa ditempuh dengan cara damai, tanpa menimbulkan kegaduhan," kata Ibrahim saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/7/2015).

Menurut Ibrahim, tidak ada niat dua koleganya tersebut buat menyerang secara individu Sarpin sebagai hakim. Menurutnya, yang dilakukan Suparman dan Tauffiqurrahman murni ditujukan kepada Sarpin selaku institusi kehakiman.

"Terlalu naif kalau beliau berdua sesama komisioner menyerang pribadi Sarpin. Kita bekerja setelah ada laporan sejumlah pihak. Ya mungkin ada statment dari beliau-beliau yang menyinggung Pak Sarpin, ya berdamai aja cukup," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi.

Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PILIHAN:
Penetapan Tersangka Dua Komisioner KY Dinilai Terburu-buru

Respons KY Soal Surat Skorsing 6 Bulan Hakim Sarpin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6794 seconds (0.1#10.140)