Masa Depan Usaha Mikro dan Kecil

Selasa, 14 Juli 2015 - 10:46 WIB
Masa Depan Usaha Mikro dan Kecil
Masa Depan Usaha Mikro dan Kecil
A A A
Braman Setyo
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI


Selama ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendorong perkembangan usaha mikro dan kecil, dan itu merupakan angin segar untuk pengembangan usaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang telah memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup besar.

Salah satu kebijakan yang terbaru adalah telah dikeluarkannya kebijakan penurunan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan pemberlakuan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta telah disahkannya draf Rancangan Undang-Undang Penjaminan oleh DPR RI menjadi Rancangan Undang-Undang Penjaminan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, beberapa kebijakan tersebut tentunya menawarkan sejumlah keuntungan yang besar bagi usaha mikro dan kecil. Selain akan lebih menjanjikan dalam peningkatan pengembangan usaha dan pastinya akan memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi pelaku UMK, yang tak kalah penting kebijakan pemerintah ini akan menjamin kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengakses pembiayaan keuangan, baik dari lembaga perbankan maupun nonbank.

Keterbatasan UMK

Banyak studi telah membuktikan bahwa di berbagai daerah problema utama yang menghambat perkembangan usaha mikro dan kecil salah satunya adalah keterbatasan modal, dan kurangnya akses pelaku usaha mikro dan kecil pada sumber-sumber permodalan yang mereka butuhkan.

Tetapi untuktahun-tahunmendatang, problema yang dihadapi para pelaku usaha mikro kecil ini kemungkinan besar akan dapat ditanggulangi. Presiden Jokowi ketika memimpin Sidang Kabinet terbatas 17 Juni 2015 telah menginstruksikan kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk menurunkan tingkat suku bunga KUR, dari yang selama ini besarnya 22% efektif per tahunmenjadi 12% efektif per tahun mulai Juli 2015.

Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, penurunan suku bunga pinjaman yang sangat signifikan ini tentu akan dapat memecahkan tembok penghambat yang selama ini mereka hadapi. Sejak harga BBM naik, di berbagai daerah tidak sedikit pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami pengikisan modal, dan usahanya terancam kolaps karena mereka tidak memiliki akses yang cukup pada sumber-sumber pendanaan.

Akibatnya daya beli masyarakat yang menurun, dan ditambah margin keuntungan yang diperoleh cenderung makin kecil karena tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan, maka konsekuensinya modal yang dimiliki pun sedikit demi sedikit terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada titik inilah, jika para pelaku usaha mikro dan kecil tidak memperoleh uluran tangan dari pemerintah, maka risiko mereka kolaps hanyalah tinggal menghitung waktu. Pada 2015, pemerintah telah menetapkan bahwa alokasi penyaluran KUR adalah sebesar Rp30 triliun.

Dengan mengambil langkah terobosan menurunkan suku bunga pinjaman ini, kebijakan pemerintah ini diharapkan akan dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengakses sumber pembiayaan dari perbankan dengan suku bunga efektif 12% per tahun (plafon kredit mikro maksimal Rp25 juta angsuran 12 kali selama setahun).

Di berbagai wilayah, kita tahu bahwa para pelaku usaha mikro dan kecil umumnya banyak yang terjerat oleh ulah tengkulak dan para pelepas uang informal seperti bank thithil, rentenir, dan lain-lain yang selalu mematok suku bunga pinjaman yang sangat tinggi. Banyak para pelaku usaha mikro dan kecil tidak bisa mengelak dari umpan yang ditawarkan para rentenir, karena mereka tidak memiliki akses terhadap sumber-sumber permodalan lain.

Nah, dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan modal pelaku usaha mikro dan kecil dengan suku bunga yang sangat ringan diharapkan keluhan dan permasalahan permodalan tidak lagi terjadi dan dialami pelaku usaha mikro dan kecil di lapangan.

Memastikan Masa Depan UMK

Meskipun saat ini payung hukum dan komitmen pemerintah telah tegas menyatakan keberpihakannya pada upaya pemberdayaan usaha mikro dan kecil, masalahnya sekarang adalah bagaimana menerjemahkan komitmen ideal itu ke dalam praktik yang nyata di lapangan.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Pertama, di atas kertas pinjaman modal lunak yang ditawarkan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk micro credit memang merupakan salah satu upaya strategis yang layak dikembangkan dalam upaya mempercepat pengembangan usaha.

Hanya, perlu diperhatikan bahwa yang namanya pelaku usaha mikro dan kecil masingmasing memiliki kebutuhan dan problema yang berbedabeda, sehingga akan lebih baik jika penanganan yang dilakukan tidak bersifat homogen, tetapi dengan mempertimbangkan variasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kedua, dalam upaya untuk mempercepat upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil, sedikitnya ada tiga pihak yang diharapkan dapat bekerja sama dengan baik, yaitu lembaga keuangan formal maupun nonformal, lembaga pendamping bisnis dan pemerintah. Masing-masing pihak mempunyai peran utama masingmasing.

Lembaga keuangan mempunyai peran strategis dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil dari sisi penambahan modal usaha, baik modal kerja maupun investasi. Sementara itu, lembaga pendamping bisnis (business development services provider) berperan utama dalam membantu UMKM meningkatkan kesehatan dan kinerja usahanya. Sedangkan peran pemerintah di sini adalah bagaimana memastikan ketersediaan payung hukum dan kebijakan- kebijakan lain yang benarbenar pro pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Ketiga, untuk menerjemahkan Perpres No 98/2014 yang tak kalah penting adalah perlu perubahan paradigma dan cara pandang kepala daerah (bupati/ wali kota) agar mempunyai visi yang sama dalam membantu pelaku usaha mikro kecil di daerahnya masing-masing, ditegaskan di kebijakan tersebut bahwa bupati/wali kota harus mendelegasikan kewenangan kepada camat/kelurahan dalam pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK) hal ini juga ditegaskan oleh Presiden RI ketika peluncuran program revitalisasi 1.000 pasar rakyat di Kabupaten Banyumas.

Keempat, adanya Undang- Undang Penjaminan sebagai rujukan/payung hukum untuk aksesibilitas permodalan yang pada umumnya usaha mikro kecil kita ini masih kurang familier terhadap penjaminan. UU ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi yang nantinya akan mendorong peningkatan produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan Usaha mikro kecil akan lebih terjamin.

Dibandingkan sebelum adanya UU Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi, selalu mendapatkan kesulitan ketika mengakses permodalan kendati sudah feasible (layak usaha) tapi selalu terkendala masalah agunan. Dengan UU ini, semua bisa diatasi.

Ke depan, para pembuat kebijakan di daerah agar segera merealisasikan dan memberikan kemudahan pelaku usaha mikro kecil dalam mendapatkan IUMK yang nantinya akan dipakai persyaratan dalam mengakses permodalan dan para pengelola lembaga keuangan diharapkan tidak hanya patuh pada ketentuan tentang penurunan suku bunga pinjaman, tetapi juga dituntut berpikir kreatif dengan keterbatasan aturan yang membelitnya untuk memproduksi berbagai skim pembiayaan yang kapabel bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Singkat kata, ke depan seyogianya bukan pelaku usaha mikro dan kecil yang dituntut untuk bankable, tetapi justru para pengelola lembaga keuangan yang dituntut agar UMKMable. Harus disadari bahwa tidak berhasilnya target pengucuran kredit ke pelaku usaha mikro dan kecil selama ini lebih lantaran masih sulitnya pelaku usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan teknis dan administratif dunia perbankan. Anggapan seperti ini ke depan semoga bisa diubah.

Di satu mungkin benar bahwa UMKM-nya dituntut untuk berubah lebih tertib dan baik, para pengelola lembaga keuangan juga harus melakukan perubahan. Tuntutan agar UMK menjadi bankable seharusnya bukan sebagai jurang yang terjal bagi UMK yang benar-benar memerlukan uluran tangan perbankan untuk meningkatkan kinerja usahanya.

Sebaliknya, para pengelola lembagakeuanganjugadituntut untuk berempati dan jeli dalam menangkap peluang bisnis yang dikelola oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. Semoga UMKM dan koperasi ke depan jaya dan sejahtera.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4438 seconds (0.1#10.140)