Kalah di PTTUN, Djan Faridz Imbau Kader PPP Tenang
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta kader partainya untuk tenang menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Djan menegaskan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan PPP kubu M Romahurmuziy.
PTTUN pada Jumat 10 Juli 2015 memutuskan mengabulkan banding Romahumurziy (Romi) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan itu memperkuat status hukum SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi.
"PPP jalan terus jangan khawatir kita tetap maju ke depan," kata Djan dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Menurut Djan, putusan PTTUN bukan akhir dalam upaya perlawanannya. Sama seperti yang dilakukan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, PPP hasil Muktamar Jakarta juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Masalah putusan PTTUN itu pun belum berakhir. Kita ajukan kasasi pada saat itu juga sehingga pada saat itu juga putusan status quo," katanya. (Baca: Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada)
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu menambahkan akan segera melayangkan kasasi ketika amar putusan lengkap diterima pihaknya dari PTTUN.
"Ketika kita terima amar putusan langsung kita ajukan," katanya.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Djan menegaskan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan PPP kubu M Romahurmuziy.
PTTUN pada Jumat 10 Juli 2015 memutuskan mengabulkan banding Romahumurziy (Romi) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan itu memperkuat status hukum SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi.
"PPP jalan terus jangan khawatir kita tetap maju ke depan," kata Djan dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Menurut Djan, putusan PTTUN bukan akhir dalam upaya perlawanannya. Sama seperti yang dilakukan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, PPP hasil Muktamar Jakarta juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Masalah putusan PTTUN itu pun belum berakhir. Kita ajukan kasasi pada saat itu juga sehingga pada saat itu juga putusan status quo," katanya. (Baca: Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada)
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu menambahkan akan segera melayangkan kasasi ketika amar putusan lengkap diterima pihaknya dari PTTUN.
"Ketika kita terima amar putusan langsung kita ajukan," katanya.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(dam)