PBB Tegaskan Tak Pungut Uang Mahar Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tidak akan memungut uang atau mahar apapun kepada para calon kepala daerah yang ingin meminta dukungan.
"Tidak ada uang mahar," kata Sekretaris Jenderal PBB Jurhum Lantong di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Sebab, kata dia, undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara tegas melarang adanya uang mahar tersebut. "Jangan sampai memecah belah, karena sangat sensitif," tuturnya.
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur Pilkada dengan tegas melarang adanya uang mahar.
PILIHAN:
PBB Siap Berkoalisi dengan KIH-KMP
"Tidak ada uang mahar," kata Sekretaris Jenderal PBB Jurhum Lantong di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Sebab, kata dia, undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara tegas melarang adanya uang mahar tersebut. "Jangan sampai memecah belah, karena sangat sensitif," tuturnya.
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur Pilkada dengan tegas melarang adanya uang mahar.
PILIHAN:
PBB Siap Berkoalisi dengan KIH-KMP
(dam)