DPP PBB Batalkan SK Dukungan Pilkada Minahasa Utara
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:02 WIB
loading...
Ketua Tim Pilkada DPP PBB, Sukmo Harsono dalam jumpa pers di Kantor DPP PBB Jakarta, Senin (10/8/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan pasangan calon bupati (Cabup) Minahasa Utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan calon Wabup Minut Petrus Defni Macarau. Keputusan tersebut diambil setelah DPP PBB melakukan pertimbangan dengan tim Pilkada PBB.
Untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, DPP PBB membatalkan Surat Keputusan nomor: SK.PP/078/Pilkada/2020 pada tanggal 7 Agustus 2020. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
"Kami sampaikan untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, DPP telah membatalkan dukungan kepada Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Petrus Defni Macarau dengan mencabut SK," ujar Ketua Tim Pilkada DPP PBB, Sukmo Harsono, di Kantor DPP PBB Jakarta, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, keputusan pencabutan SK dukungan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam. Diakui Sukmo, dalam pemberian dukungan terdapat perbedaan pandangan antara DPP PBB dengan DPC PBB Minahasa Utara.
"Kami berkali-kali sampaikan aspek kepada Sekjen dan Ketum. Ketua DPC Minahasa Utara mendukung pasangan tersebut. Sesuai AD/ART maka segala keputusan DPP PBB wajib disetujui oleh seluruh pengurus," kata Wakil Ketua Umum PBB itu.
Untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, DPP PBB membatalkan Surat Keputusan nomor: SK.PP/078/Pilkada/2020 pada tanggal 7 Agustus 2020. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
"Kami sampaikan untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, DPP telah membatalkan dukungan kepada Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Petrus Defni Macarau dengan mencabut SK," ujar Ketua Tim Pilkada DPP PBB, Sukmo Harsono, di Kantor DPP PBB Jakarta, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, keputusan pencabutan SK dukungan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam. Diakui Sukmo, dalam pemberian dukungan terdapat perbedaan pandangan antara DPP PBB dengan DPC PBB Minahasa Utara.
"Kami berkali-kali sampaikan aspek kepada Sekjen dan Ketum. Ketua DPC Minahasa Utara mendukung pasangan tersebut. Sesuai AD/ART maka segala keputusan DPP PBB wajib disetujui oleh seluruh pengurus," kata Wakil Ketua Umum PBB itu.
Lihat Juga :