Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Komisioner KY
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sebelumnya Kabareskrim Budi Waseso pada Jumat, 10 Juli 2015 mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Dua tersangka itu, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri.
“Surat sudah tahu tapi belum terima adalah di sekretaris tapi saya sudah baca,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (11/7/2015).
Dia menambahkan, Taufiq yang dalam waktu dekat akan diperiksa menjadi tersangka di Bareskim Mabes Polri itu jutru mengaku kaget atas penetapan status tersangka dirinya dan Suparman. Dia mengaku telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan KY. (Baca: 2 Petinggi KY Jadi Tersangka)
Menurut dia, laporan Sarpin mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik kepadanya yang dinilai merusak tatanan hukum adalah bersifat putusan.
“Ya bagaimana kaget aja orang enggak salah. Itu kan sifatnya putusan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Sarpin adalah hakim praperadilan yang memutus perkara prapradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebelum menjabat sebagai Wakapolri.
Sebelumnya Kabareskrim Budi Waseso pada Jumat, 10 Juli 2015 mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Dua tersangka itu, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri.
“Surat sudah tahu tapi belum terima adalah di sekretaris tapi saya sudah baca,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (11/7/2015).
Dia menambahkan, Taufiq yang dalam waktu dekat akan diperiksa menjadi tersangka di Bareskim Mabes Polri itu jutru mengaku kaget atas penetapan status tersangka dirinya dan Suparman. Dia mengaku telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan KY. (Baca: 2 Petinggi KY Jadi Tersangka)
Menurut dia, laporan Sarpin mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik kepadanya yang dinilai merusak tatanan hukum adalah bersifat putusan.
“Ya bagaimana kaget aja orang enggak salah. Itu kan sifatnya putusan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Sarpin adalah hakim praperadilan yang memutus perkara prapradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebelum menjabat sebagai Wakapolri.
(dam)