Hakim PTUN Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bersyukur
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah hakim di Medan yang diduga sedang melakukan transaksi suap.
Bahkan Prasetyo mengakui sempat dihubungi Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menginformasikan tentang operasi tersebut.
"Saya dapat telepon dari Ketua KPK, mereka telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Saya syukuri, saya berterima kasih kepada mereka," ungka Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Prasetyo mengakui operasi tangkap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Medan itu terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Namun di tengah penanganan kasus itu, sambung dia, kejaksaan setempat digugat sejumlah pihak disebut-sebut sebagai calon tersangka kasus sup yang ditangani KPK. "Ketika menangani kasus itu kejaksaan digugat oleh pihak si calon tersangka," ujar Prasetyo.
Dalam gugatan ke PTUN tersebut, jaksanya mengaku dikalahkan pihak pengguggat. Prasetyo meminta KPK mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka.
Pada Kamis 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.
Mereka yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.
Lubis yang saat ini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sumut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun 2012-2013.
PILIHAN:
KY Desak MA Pecat Hakim PTUN Medan
Bahkan Prasetyo mengakui sempat dihubungi Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menginformasikan tentang operasi tersebut.
"Saya dapat telepon dari Ketua KPK, mereka telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Saya syukuri, saya berterima kasih kepada mereka," ungka Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Prasetyo mengakui operasi tangkap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Medan itu terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Namun di tengah penanganan kasus itu, sambung dia, kejaksaan setempat digugat sejumlah pihak disebut-sebut sebagai calon tersangka kasus sup yang ditangani KPK. "Ketika menangani kasus itu kejaksaan digugat oleh pihak si calon tersangka," ujar Prasetyo.
Dalam gugatan ke PTUN tersebut, jaksanya mengaku dikalahkan pihak pengguggat. Prasetyo meminta KPK mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, selain lima orang yang telah ditetapkan tersangka.
Pada Kamis 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.
Mereka yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.
Lubis yang saat ini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sumut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun 2012-2013.
PILIHAN:
KY Desak MA Pecat Hakim PTUN Medan
(dam)