KPK Beberkan Penangkapan Hakim dan Pengacara di Medan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 13:29 WIB
KPK Beberkan Penangkapan Hakim dan Pengacara di Medan
KPK Beberkan Penangkapan Hakim dan Pengacara di Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka yang berhasil dijaring melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan, penetapan status tersangka kepada lima orang itu setelah dibawa ke Gedung KPK pada Kamis malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan di tempat kejadian perkara maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Kelima tersangka itu yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Johan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan. Laporan itu dilakukan atas penetapan tersangka yang disematkan padanya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Jadi PTUN ini dilakukan atas terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014," jelasnya.

Lanjutnya, Achmad menunjuk dan memerintahkan Gerry sebagai pengacaranya untuk memenangkan perkara yang membelitnya. Diduga Gerry, menyuap ketiga hakim yang menangani perkara itu.

KPK melihat pemberian suap diduga untuk memengaruhi hakim yang menangani perkara tersebut. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita 5.000 dolar AS. Johan menambahkan, saat menjalani pemeriksaan, Hakim Tripeni mengaku masih ada uang belum sempat disita KPK.

Uang itu berada di kantornya di PTUN Medan. "Atas informasi itu, penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," tukasnya.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: KPK Tangkap Tangan Hakim PTUN Medan di Mal.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2633 seconds (0.1#10.140)