Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:11 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bansos,...
Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.



JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," ujarnya.



Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas untuk negara.

Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Israel Ingin Rebut Wilayah...
Israel Ingin Rebut Wilayah yang Lebih Luas, Hamas Siap Melawan
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Tembus 25.000 Kendaraan Malam Ini
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
2 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
3 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
4 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
6 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
7 jam yang lalu
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved