Kitab Hukum Pemilu Perlu Jadi Prolegnas 2016

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:32 WIB
Kitab Hukum Pemilu Perlu...
Kitab Hukum Pemilu Perlu Jadi Prolegnas 2016
A A A
JAKARTA - Penggabungan empat undang-undang (UU), yakni UU Pemilihan Presiden (Pilpres), UU Pemilihan Legislatif (Pileg), UU Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada), dan UU Penyelenggara Pemilu, menjadi satu Kitab Hukum Pemilu diharapkan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Penggabungan empat UU tersebut dinilai bisa mengefektifkan politik nasional. ”Itulah kami sudah berbicara dengan baleg (badan legislasi) bahwa kitab hukum pemilu menjadi prioritas Baleg. Kalau 2016 sudah selesai maka pemilu selanjutnya bisamemahamidan semua sudah membaca UU ini,” kata Senior Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti saat mengunjungi Redaksi KORAN SINDO di Gedung SINDO kemarin.

Sebelumnya wacana penggabungan empat UU tersebut telah diusulkan oleh beberapa civil society. Hal ini penting dilakukan lantaran UU yang ada saat ini perlu dibenahi karena tidak saja menjadi pemilu secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil, tetapi juga mewujudkan pemilu yang berintegritas, efektif dan efisien. ”Ini tidak saja hanya digabungkan lalu jadi satu buku. Akan tetapi secara substansi juga harus diperbaiki,” tuturnya.

Menurut dia, UU yang ada saat ini masih belum sepenuhnya demokratis. Bahkan antara UU satu dengan yang lain saling tumpang tindih dan ada berbagai duplikasi ketentuan antara UU pemilu dengan UU penyelenggara pemilu. ”Dalam satu hal pengaturan di setiap UU bisa berbeda. Misalnya arti dari kata pemilih antara UU pilkada dengan Pilpres berbeda. Lalu belum ada standarisasi dan kepastian hukum di dalam UU itu,” ujarnya.

Dengan saling terintegrasi maka norma yang ada pun akan konsisten satu sama lain. Dengan begitu tidak akan ada lagi perubahan UU setiap lima tahun sekali seperti sekarang ini. Menurut dia, jika konsisten, tidak saling bertentangan dan tidak multitafsir maka UU akan konsisten. Minimal 10 tahun sekali baru ada revisi. Itu pun mungkin karena ada sensus penduduk yang berpengaruh pada alokasi daerah pemilihan.

”Yang tidak kalah penting jika sudah diubah maka sistem pemilunya menjadi sistem dan demokrasi yang kita sepakati bersama. Partai macam apa yang akan kita bangun. Apa seperti sekarang? Lalu sistem perwakilannya? Apakah sudah cukup seperti sekarang ini, ternyata juga belum. Sistem pemerintahan sekarang juga belum efektif, ” jelasnya.

Dia mengaku bahwa kitab hukum pemilu ini baru dapat direalisasikan sekarang karena setiap pemilu telah memiliki UU-nya. Sebelumnya UU Pilkada tergabung menjadi satu dengan UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Tantangan pembentukan kitab ini adalah kepentingan partai politik di mana sering kali pembahasan UU pemilu lebih didominasi kepentingan partai dibandingkan membentuk sebuah sistem pemilu yang lebih baik.

Peneliti Kemitraan Partnership Wahidah Suaib menilai adanya perubahan yang terlalu sering dilakukan terhadap UU pemilu membuat kerja penyelenggara dan pengawas tidak efektif. Padahal banyak yang harus dipersiapkan oleh para penyelenggara.

”Penyelenggara kerepotan. Setiap pemilu ganti UU padahal mereka (penyelenggara) harus mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya peraturan apakah itu PKPU atau peraturan Bawaslu dan pembentukan panwas yang bersifat ad hoc ,” kata dia.

Dita angga
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved