Hari Ini PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Ilham Arief
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal kembali menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
"Betul (sidang putusan). Jamnya menyesuaikan," jelas Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Sutrisna menyatakan, sidang putusan akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi. Jika tak ada kendala teknis, sidang rencananya digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
Permohonan praperadilan yang diajukan Ilham adalah bentuk perlawanan terhadap upaya KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, guna menjerat Ilham kembali menjadi tersangka.
KPK berdalih Sprindik baru Ilham bagian dari amanah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Pasal 77 KUHAP mengatur penetapan tersangka masuk dalam objek perluasan praperadilan.
Atas dasar tersebut, lembaga penegak hukum juga diberi wewenang untuk mengeluarkan Sprindik baru dan membuka kembali kasus yang lama.
Seperti diketahui, Ilham adalah tersangka untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Penerbitan sprindik baru KPK pada 10 Juni 2015 dilayangkan KPK lantaran Hakim PN Jaksel, Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Betul (sidang putusan). Jamnya menyesuaikan," jelas Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Sutrisna menyatakan, sidang putusan akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi. Jika tak ada kendala teknis, sidang rencananya digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
Permohonan praperadilan yang diajukan Ilham adalah bentuk perlawanan terhadap upaya KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, guna menjerat Ilham kembali menjadi tersangka.
KPK berdalih Sprindik baru Ilham bagian dari amanah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Pasal 77 KUHAP mengatur penetapan tersangka masuk dalam objek perluasan praperadilan.
Atas dasar tersebut, lembaga penegak hukum juga diberi wewenang untuk mengeluarkan Sprindik baru dan membuka kembali kasus yang lama.
Seperti diketahui, Ilham adalah tersangka untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Penerbitan sprindik baru KPK pada 10 Juni 2015 dilayangkan KPK lantaran Hakim PN Jaksel, Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)