Tuntut Ringan Dua Gembong Narkoba Iran, Jaksa Dicopot

Kamis, 09 Juli 2015 - 08:05 WIB
Tuntut Ringan Dua Gembong...
Tuntut Ringan Dua Gembong Narkoba Iran, Jaksa Dicopot
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi kepada jaksa nakal lantaran menuntut dua gembong narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara.

Padahal keduanya dinilai terbukti memiliki barang bukti narkoba berupa 40 kilogram jenis sabu-sabu yang pantas dituntut mati.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M Jasman Pandjaitan mengatakan, dalam tuntutan ringan kepada gembong Narkoba asal Iran yakni Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem, pihaknya telah mencopot sejumlah pimpinan kejaksaan daerah.

Berdasarkan catatan kejaksaan, para pejabat itu terdiri dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar M Yusuf Handoko dan Kepala Kejari (Kajari) Cibadak beserta Kepala Seksi Pidana Umum.

Selain itu, tiga jaksa penuntut umum juga ditunda kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut.

"Ini terkait kasus narkoba yang melibatkan dua warga negara Iran (Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem). Dengan barang bukti 41 kilogram sabu-sabu, seharusnya ini dibuatkan rentut (rencana penuntutan) ke Kejagung. Tetapi ini tidak," kata Jasman di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dalam vonis ringan terdakwa dua warga Iran oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Jawa Barat, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat meradang.

Bahkan dia menilai telah terjadi penyimpangan dalam tuntutan itu. Prasetyo menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ikhwal tuntutan ringan ternyata setelah berhembus kabar bahwa rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus tersebut tidak sampai ke Jampidum Kejagung.

Padahal kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi seharusnya rentut itu sampai ke Kejagung.

Diduga atas rentut yang tak sampai ke Jampidum Kejagung membuat posisi Aspidum Kejati Jawa Barat yang tadinya diisi M Yusuf Handoko tiba-tiba diganti. Prasetyo sendiri tak menjelaskan pergantian itu karena dugaan penyimpangan rentut yang tak sampai itu.

Kasus ini sendiri bermula ketika dua warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap BNN pada 26 Februari 2014.

Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg. Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu.

Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)