Masuk Perairan Ambalat, Kapal Malaysia Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Kapal perang Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Ambalat.
Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma M Zainudin membenarkan penangkapan tersebut. Zainudin menerangkan, KRI KDA-364 berhasil menangkap satu unit kapal tangkapan kapal ikan asing bernama TW. 3550/6/F yang dinakhodai oleh Tomi Bin Lamuni dan lima ABK berkewarganegaraan Indonesia.
"Saat ditangkap, kapal berukuran 40 GT tersebut bermuatan sekitar 10 ton ikan campuran. Kapal tersebut milik Wong Min Hau warga negara Malaysia," ujar Zainudin dalam siaran persnya Selasa (7/7/2015).
Penangkapan berawal ketika KRI KDA-364 mendeteksi kontak kapal yang sedang mengapung di Laut Sulawesi pada pukul 01.15 Wita. Selanjutnya KRI KDA-364 mendekati kontak tersebut sampai jarak 1.500 yard.
Petugas pengawas KRI KDA-364 melaporkan, kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan berbendera Malaysia yang sedang menangkap ikan di perairan yuridiksi nasional Indenesia.
Selanjutnya pada pukul 01.30 Wita KRI KDA-364 melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah diplot oleh petugas navigasi, posisi kapal berada pada 04 08 U - 118 04 T, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik terhadap muatan, dokumen, personel maupun keadaan Kapal.
Hasil pemeriksaan kapal tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Indonesia. Selanjutnya nahkoda kapal diperintahkan untuk naik ke anjungan KRI KDA-364 dengan membawa surat-surat untuk diperiksa.
Kemudian pada pukul 02.00 Wita, nahkoda dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Penerangan Armada RI kawasan Timur Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman menjelaskan, penangkapan kapal tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI yang dilaksanakan sepanjang tahun dalam mengamankan wilayah perbatasan RI–Malaysia khususnya di perairan Ambalat.
KRI KDA-364 merupakan kapal markas unsur BKO Guspurlatim yang sedang melaksanakan operasi.
Kapal milik warga negara Malaysia ini ditangkap pada posisi 04 08 25 U – 118 04 10 T ketika sedang melaksanakan aktivitas perikanan menarik jaring di wilayah perairan Ambalat yang merupakan bagian wilayah NKRI.
Akibat perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya kapal ikan tersebut dikawal menuju Pangkalan AL Nunukan sedangkan 4 ABK kapal ikan dipindahkan ke KRI KDA-364.
PILIHAN:
Takut Gratifikasi, KPK Serahkan Dua Pot Anggrek
Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma M Zainudin membenarkan penangkapan tersebut. Zainudin menerangkan, KRI KDA-364 berhasil menangkap satu unit kapal tangkapan kapal ikan asing bernama TW. 3550/6/F yang dinakhodai oleh Tomi Bin Lamuni dan lima ABK berkewarganegaraan Indonesia.
"Saat ditangkap, kapal berukuran 40 GT tersebut bermuatan sekitar 10 ton ikan campuran. Kapal tersebut milik Wong Min Hau warga negara Malaysia," ujar Zainudin dalam siaran persnya Selasa (7/7/2015).
Penangkapan berawal ketika KRI KDA-364 mendeteksi kontak kapal yang sedang mengapung di Laut Sulawesi pada pukul 01.15 Wita. Selanjutnya KRI KDA-364 mendekati kontak tersebut sampai jarak 1.500 yard.
Petugas pengawas KRI KDA-364 melaporkan, kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan berbendera Malaysia yang sedang menangkap ikan di perairan yuridiksi nasional Indenesia.
Selanjutnya pada pukul 01.30 Wita KRI KDA-364 melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah diplot oleh petugas navigasi, posisi kapal berada pada 04 08 U - 118 04 T, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik terhadap muatan, dokumen, personel maupun keadaan Kapal.
Hasil pemeriksaan kapal tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Indonesia. Selanjutnya nahkoda kapal diperintahkan untuk naik ke anjungan KRI KDA-364 dengan membawa surat-surat untuk diperiksa.
Kemudian pada pukul 02.00 Wita, nahkoda dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Penerangan Armada RI kawasan Timur Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman menjelaskan, penangkapan kapal tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI yang dilaksanakan sepanjang tahun dalam mengamankan wilayah perbatasan RI–Malaysia khususnya di perairan Ambalat.
KRI KDA-364 merupakan kapal markas unsur BKO Guspurlatim yang sedang melaksanakan operasi.
Kapal milik warga negara Malaysia ini ditangkap pada posisi 04 08 25 U – 118 04 10 T ketika sedang melaksanakan aktivitas perikanan menarik jaring di wilayah perairan Ambalat yang merupakan bagian wilayah NKRI.
Akibat perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya kapal ikan tersebut dikawal menuju Pangkalan AL Nunukan sedangkan 4 ABK kapal ikan dipindahkan ke KRI KDA-364.
PILIHAN:
Takut Gratifikasi, KPK Serahkan Dua Pot Anggrek
(dam)