Gugatan Ditolak PN Jaksel, Ini Reaksi Pengacara Barnabas Suebu
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
"Pada dasarnya kami menghormati putusan pengadilan padahal pelimpahan itu terjadi pada 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada 22 Juni, tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda," tutur Wahyudi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, hakim menolak gugatan praperadilan Barnabas karena perkaranya sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Barnabas mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka proyek detail engineering design (DED) sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Papua. (Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Eks Gubernur Papua)
Hingga saat ini pihak Barnabas belum memutuskan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan PN Jaksel. Yang pasti, kata dia, kliennya siap untuk menjalani sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2015 lalu.
"Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja," kata Wahyudi.
PILIHAN:
KPK Tegaskan Tidak Akan Terpengaruh Teror
"Pada dasarnya kami menghormati putusan pengadilan padahal pelimpahan itu terjadi pada 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada 22 Juni, tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda," tutur Wahyudi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, hakim menolak gugatan praperadilan Barnabas karena perkaranya sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Barnabas mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka proyek detail engineering design (DED) sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Papua. (Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Eks Gubernur Papua)
Hingga saat ini pihak Barnabas belum memutuskan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan PN Jaksel. Yang pasti, kata dia, kliennya siap untuk menjalani sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2015 lalu.
"Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja," kata Wahyudi.
PILIHAN:
KPK Tegaskan Tidak Akan Terpengaruh Teror
(dam)