Eks Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 M

Selasa, 07 Juli 2015 - 03:54 WIB
Eks Gubernur Papua Didakwa...
Eks Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 M
A A A
JAKARTA - Sidang perdana mantan Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Tito Suhud itu mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barnabas didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara hukum.

"Yaitu mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan terdakwa yakni PT KPIJ (PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya) tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya," kata Jaksa Fitroh Rohcayanto di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2015.

Perbuatan itu dilakukan Barnabas tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan Direktur Utama PT KPIJ La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Papua Jannes Johan Karubaba tahun 2006.

Selain melawan hukum, Barnabas juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain selaku korporasi.

Jaksa KPK lainnya bernama Agus Prasetya mengatakan tujuan pembangunan PLTA di Papua ialah guna mengembangkan energi terbarukan dan untuk perlindungan hutan mencegah emisi Gas Rumah Kaca.

"Sekitar pertengahan 2007 bertempat di Gedung Negara terdakwa menyampaikan rencana pembangunan PLTA tersebut kepada Kepala Dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Dia menambahkan, bahwa untuk membangun PLTA diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study (FS) dan penyusunan DED seperti yang diinginkan Barnabas selaku pelaksana kegiatan tersebut ialah PT KPIJ kepemilikannya.

"Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan dimaksud," katanya.

Dalam setiap kegiatan proyek tersebut, lanjut jaksa PT KPIJ bekerjasama dengan PT Indra Karya Cabang Malang. Untuk melengkapi administrasi seolah-olah telah dilakukan pelelangan umum, PT Indra Karya Cabang Malang membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang.

Namun, untuk pekerjaan DED Urumuka III, PT KPIJ tidak lagi bekerjasama dengan PT Indra Karya Cabang Malang tetapi dilaksanakan sendiri. Demikian juga proses lelangnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan untuk melengkapi administrasi lelang termasuk kontrak.

Adapun kerugian keuangan negara terdiri dari pekerjaan DED Sentani dan Paniai Rp10,414 miliar; pekerjaan DED Urumuka I Rp3,55 miliar; pekerjaan DED Urumuka II Rp6,84 miliar; pekerjaan DED Urumuka III Rp5,709 miliar; pekerjaan DED Memberamo I Rp11,82 miliar dan pekerjaan DED Memberamo II Rp5,009 miliar.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba dalam pelaksanaan DED Sentani dan Paniai, Urumuka I, Urumuka II, Urumuka III, Memberamo I dan Memberamo II telah mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473,00 atau setara Rp43 miliar," ucap Jaksa Joko Hermawan.

Atas perbuatannya, Barnabas terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7553 seconds (0.1#10.140)