Usut Kasus Suap, KPK Panggil Anggota DPRD Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Marzuki, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Penyidik memeriksa Marzuki untuk mendapatkan keterangannya seputar dugaan korupsi suap pembahasan rancangan APBD Muba.
Keterangan Marzuki dibutuhkan penyidik untuk berkas tersangka kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba.
Keempatnya adalah Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
PILIHAN:
Kembali Absen, Eks Wali Kota Makassar Siap Ditahan
Keterangan Marzuki dibutuhkan penyidik untuk berkas tersangka kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba.
Keempatnya adalah Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
PILIHAN:
Kembali Absen, Eks Wali Kota Makassar Siap Ditahan
(dam)