Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan

Senin, 06 Juli 2015 - 09:59 WIB
Sangkal Suap Akil Mochtar,...
Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua berniat melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka yang ditujukan pada dirinya.

Salah satu pengacaranya, Achmad Rifai mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran kliennya disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia menilai, perkara yang dilakukan KPK tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat.

Mengingat ketiga saksi dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyatakan bahwa Rusli telah melakukan penyuapan terkait sengketa Pilkada Pulau Morotai kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

"Ketiga saksi dalam persidangan Akil Mochtar tersebut, yakni Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi, dan M Djuhfrry kini berstatus terlapor di Mabes Polri. Kasusnya juga sedang dalam penanganan kepolisian," kata Rifai saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2015).

Lebih lanjut, Rifai menjelaskan, saat sengketa ini terjadi kliennya juga didampingi oleh Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacaranya. Sehingga, dia menilai kasus ini tidak seperti yang dituduhkan.

"Silakan konfirmasi langsung ke Pak Bambang, Pak Rusli tidak pernah melakukan suap seperti yang dituduhkan," ungkapnya.

Atas dasar itu, Rifai pun akan segera melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Hari ini (mendaftar praperadilan ke PN Jaksel), nanti jam 1-an," terangnya.

KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Soal Polemik PP JHT, Jokowi Dinilai Paling Pantas Disalahkan

Kembali Salah Teken Perpres, Jokowi Salah Pilih Pembantu
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved