Kubu Ilham Minta KPK Serius Hadapi Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Asmar Oemar Saleh meminta KPK lebih serius menghadapi praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang diajukan untuk kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Jujur saja kami menangkap kesan KPK tidak serius menghadapi praperadilan. Sebaliknya, KPK terlihat begitu serius mendorong kasus ini agar bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegas Asmar di sela-sela sidang perdana praperadilan Ilham, Kamis (2/7/2015).
Bukti bahwa KPK tidak serius adalah sikap mereka yangkembali memohon untuk menunda sidang perdana dua pekan ke depan. Padahal sebelumnya, agenda sidang perdana pada 24 Juni lalu sudah ditunda karena ketidakhadiran KPK dengan alasan tidak jelas.
Hakim Amat Khusairi memutuskan agar sidang perdana harus tetap dilaksanakan. Karenanya, setelah memberi kesempatan kepada KPK, sidang akhirnya bisa dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Ilham Arief Sirajuddin.
KPK diwakili anggota biro hukumnya Lamarala Aritonang. Meski dilanjutkan, KPK belum bisa memberi jawaban atas permohonan Ilham Arief tersebut.
"Kami butuh waktu untuk menyusun jawaban. Jadi kami minta agar sidang besok (Kamis 3 Juli) dilaksanakan lebih lambat. Kalau bisa sore hari," pinta L Aritonang.
Sidang Ilham akan dilanjutkan Kamis 2 Juli 2015 dengan agenda mendengar eksepsi KPK sebagai termohon. Isi permohonan materi praperadilan Ilham dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum Ilham di antaranya Aliyas Ismail, Jhonson Panjaitan, serta Robinson.
Dalam permohonan tersebut di antaranya menegaskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka bertentangan dengan asa nebia en idem (perkara sama).
Mereka mengutip penjelasan pakar hukum pidana UMI, Prof Hambali Thalib yang menegaskan nebis en idem, menyebabkan seseorang tidak boleh dihukum untuk perkara yang sama.
Hal itu menegaskan, bahwa perkara yang sama, objek yang sama dan subjek yang sama, tidak boleh diadili dua kali untuk peradilan yang sama.
Ilham juga menyebut dalam permohonannya bahwa penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) Nomor: LKTPK-8/KPK/06/2015 tertanggal 4 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang dijadikan dasar menersangkakan kembali Ilham, tidak sah.
Alasannya, kedua surat tersebut juga menjadikan sprindik lama tertanggal 29Juni 2102 dan LHP lama serta LKTPK lama sebagai dasar pertimbangan. Padahal keduanya sudah dianggap tidak bisa dijadikan dasar karena pada praperadilan pertama pengadilan sudah membatalkan semua itu.
Alasan lainnya adalah kedua surat tersebut diterbitkan tidak didasari pada adanya pengaduan dan laporan yang baru. Selain itu, kedua surat tersebut lebih dulu terbit dari pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali barang bukti tersebut.
Pertanyaannya, dengan dasar apa KPK menerbitkan LKPTKtanpa adanya laporan, surat perintah penyelidikan dan proses penyelidikan?
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
"Jujur saja kami menangkap kesan KPK tidak serius menghadapi praperadilan. Sebaliknya, KPK terlihat begitu serius mendorong kasus ini agar bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegas Asmar di sela-sela sidang perdana praperadilan Ilham, Kamis (2/7/2015).
Bukti bahwa KPK tidak serius adalah sikap mereka yangkembali memohon untuk menunda sidang perdana dua pekan ke depan. Padahal sebelumnya, agenda sidang perdana pada 24 Juni lalu sudah ditunda karena ketidakhadiran KPK dengan alasan tidak jelas.
Hakim Amat Khusairi memutuskan agar sidang perdana harus tetap dilaksanakan. Karenanya, setelah memberi kesempatan kepada KPK, sidang akhirnya bisa dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Ilham Arief Sirajuddin.
KPK diwakili anggota biro hukumnya Lamarala Aritonang. Meski dilanjutkan, KPK belum bisa memberi jawaban atas permohonan Ilham Arief tersebut.
"Kami butuh waktu untuk menyusun jawaban. Jadi kami minta agar sidang besok (Kamis 3 Juli) dilaksanakan lebih lambat. Kalau bisa sore hari," pinta L Aritonang.
Sidang Ilham akan dilanjutkan Kamis 2 Juli 2015 dengan agenda mendengar eksepsi KPK sebagai termohon. Isi permohonan materi praperadilan Ilham dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum Ilham di antaranya Aliyas Ismail, Jhonson Panjaitan, serta Robinson.
Dalam permohonan tersebut di antaranya menegaskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka bertentangan dengan asa nebia en idem (perkara sama).
Mereka mengutip penjelasan pakar hukum pidana UMI, Prof Hambali Thalib yang menegaskan nebis en idem, menyebabkan seseorang tidak boleh dihukum untuk perkara yang sama.
Hal itu menegaskan, bahwa perkara yang sama, objek yang sama dan subjek yang sama, tidak boleh diadili dua kali untuk peradilan yang sama.
Ilham juga menyebut dalam permohonannya bahwa penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) Nomor: LKTPK-8/KPK/06/2015 tertanggal 4 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang dijadikan dasar menersangkakan kembali Ilham, tidak sah.
Alasannya, kedua surat tersebut juga menjadikan sprindik lama tertanggal 29Juni 2102 dan LHP lama serta LKTPK lama sebagai dasar pertimbangan. Padahal keduanya sudah dianggap tidak bisa dijadikan dasar karena pada praperadilan pertama pengadilan sudah membatalkan semua itu.
Alasan lainnya adalah kedua surat tersebut diterbitkan tidak didasari pada adanya pengaduan dan laporan yang baru. Selain itu, kedua surat tersebut lebih dulu terbit dari pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali barang bukti tersebut.
Pertanyaannya, dengan dasar apa KPK menerbitkan LKPTKtanpa adanya laporan, surat perintah penyelidikan dan proses penyelidikan?
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)