KPK Tak Khawatir Eks Wali Kota Makassar Kabur
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, tidak khawatir apabila nantinya Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melarikan diri.
Menurut Johan, pihaknya yakin Ilham akan beriktikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK pada Senin 6 Juli 2015 pekan depan.
"Tidak ada kekhawatiran (Ilham akan melarikan diri). Sebagai warga negara yang taat hukum, saya yakin dia akan hadir di KPK," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya KPK telah dua kali memanggil Ilham dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 24 dan 29 Juni 2015.
Namun, Ilham mangkir lantaran sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Tidak hanya itu, Ilham juga meminta KPK menunda jadwa pemeriksaannya menjadi 9 Juli.
Dia beralasan menunggu proses gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan izin pengobatannya di rumah sakit Singapura pada Jumat 3 Juli.
Johan mengaku tetap menunggu kesadaran Ilham untuk memenuhi panggilan penyidiknya. Dia berharap, sebagai pejabat publik seyoganya Ilham memberikan contoh yang baik. Sehingga KPK tidak perlu melayangkan surat pemanggilan dan pencegahan terhadapnya.
Apalagi, Ilham sudah dua kali dicegah. Sementara pencegahan, hanya dapat dilakukan dua kali dan tidak dapat dilakukan untuk ketiga kali untuk kasus yang sama.
"Kalau dicegah untuk ketiga kali dengan kasus yang sama, itu tidak bisa dilakukan," imbuh Johan.
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di PN Jaksel. Pada 12 Mei, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu 10 Juni 2015.
KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
Menurut Johan, pihaknya yakin Ilham akan beriktikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK pada Senin 6 Juli 2015 pekan depan.
"Tidak ada kekhawatiran (Ilham akan melarikan diri). Sebagai warga negara yang taat hukum, saya yakin dia akan hadir di KPK," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya KPK telah dua kali memanggil Ilham dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 24 dan 29 Juni 2015.
Namun, Ilham mangkir lantaran sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Tidak hanya itu, Ilham juga meminta KPK menunda jadwa pemeriksaannya menjadi 9 Juli.
Dia beralasan menunggu proses gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan izin pengobatannya di rumah sakit Singapura pada Jumat 3 Juli.
Johan mengaku tetap menunggu kesadaran Ilham untuk memenuhi panggilan penyidiknya. Dia berharap, sebagai pejabat publik seyoganya Ilham memberikan contoh yang baik. Sehingga KPK tidak perlu melayangkan surat pemanggilan dan pencegahan terhadapnya.
Apalagi, Ilham sudah dua kali dicegah. Sementara pencegahan, hanya dapat dilakukan dua kali dan tidak dapat dilakukan untuk ketiga kali untuk kasus yang sama.
"Kalau dicegah untuk ketiga kali dengan kasus yang sama, itu tidak bisa dilakukan," imbuh Johan.
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di PN Jaksel. Pada 12 Mei, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu 10 Juni 2015.
KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)