Soal Dana Aspirasi, Sikap DPR Melunak
A
A
A
JAKARTA - Sikap DPR terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau disebut dana aspirasi akhirnya melunak.
Sebelumnya, DPR bersikeras mengusulkan jatah anggaran sebesar Rp11,2 triliun atau setara 20 miliar per anggota setiap tahun.
Saat ini DPR menegaskan pihaknya hanya sebagai perantara pengajuan program aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
"Sekarang jatuh kepada mekanisme eksekutif. Kami hanya menyampaikan usulan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Fahri memaparkan, DPR tidak lagi mempermasalahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk UP2DP. Semuanya telah diserahkan ke pemerintah.
Fahri menambahkan, masyarakat ke depan dapat mengajukan UP2DP melalui usulan berupa proposal beserta lampirannya dan bersifat definitif. Selasnjutnya proposal tersebut akan diserahkan kepada pemerintah oleh para legislator.
"Basisnya itu kan perencanaan pemerintah sendiri misalnya berapa jembatan yang mau dibangun atau diperbaiki. Itu sudah jatuh ke mekanisme pemerintah, DPR sifatnya tinggal menunggu saja apakah proposal itu ada porsinya dalam APBN 2016 atau tidak," kata Fahri.
Menurut dia, selama ini prosposal usulan pembangunan dari daerah pemilihan (dapil) menumpuk di meja anggota DPR dan tidak pernah ditindaklanjuti.
Dia berharap dengan adanya UP2DP ini, pembangunan bisa berjalan secara merata karena bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. "Selama ini proposal dan usulan (masyrakat) menumpuk di meja anggota Dewan," katanya.
PILIHAN :
Paripurna DPR Setujui Dana Aspirasi
Sebelumnya, DPR bersikeras mengusulkan jatah anggaran sebesar Rp11,2 triliun atau setara 20 miliar per anggota setiap tahun.
Saat ini DPR menegaskan pihaknya hanya sebagai perantara pengajuan program aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
"Sekarang jatuh kepada mekanisme eksekutif. Kami hanya menyampaikan usulan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Fahri memaparkan, DPR tidak lagi mempermasalahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk UP2DP. Semuanya telah diserahkan ke pemerintah.
Fahri menambahkan, masyarakat ke depan dapat mengajukan UP2DP melalui usulan berupa proposal beserta lampirannya dan bersifat definitif. Selasnjutnya proposal tersebut akan diserahkan kepada pemerintah oleh para legislator.
"Basisnya itu kan perencanaan pemerintah sendiri misalnya berapa jembatan yang mau dibangun atau diperbaiki. Itu sudah jatuh ke mekanisme pemerintah, DPR sifatnya tinggal menunggu saja apakah proposal itu ada porsinya dalam APBN 2016 atau tidak," kata Fahri.
Menurut dia, selama ini prosposal usulan pembangunan dari daerah pemilihan (dapil) menumpuk di meja anggota DPR dan tidak pernah ditindaklanjuti.
Dia berharap dengan adanya UP2DP ini, pembangunan bisa berjalan secara merata karena bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. "Selama ini proposal dan usulan (masyrakat) menumpuk di meja anggota Dewan," katanya.
PILIHAN :
Paripurna DPR Setujui Dana Aspirasi
(dam)