Optimalkan Peran, LPSK Perlu Sinergi dengan Penegak Hukum
Kamis, 02 Juli 2015 - 10:09 WIB
Optimalkan Peran, LPSK Perlu Sinergi dengan Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut untuk lebih maksimal, khususnya dalam menjalankan perannya memberikan bantuan dan perlindungan bagi saksi dan korban.
Tidak hanya saksi dan korban, LPSK juga memiliki peran untuk memberikan perlindungan bagi whistleblower, justice collaborator, dan pelapor kasus-kasus tidak pidana yang teroganisasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan posisi saksi dan korban rentan menerima ancaman yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Begitu pula dengan kelangsungan masa depannya, bahkan sewaktu-waktu mereka dapat dikriminalisasi.
“LPSK tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain,” kata Semendawai di Padang melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu 1 Juli 2015.
Terkait hal itu, LPSK rutin menggelar acara sosialisasi melalui seminar di berbagai daerah.
Melalui sosialisasi, kata Semendawai, diharapkan dapat lebih mendorong persiapan yang matang dari unsur aparat penegak hukum di daerah mengenai mekanisme pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban.
Menurut Semendawai, perlu adanya kerja sama dengan aparat terkait dalam memaksimalkan pemenuhan hak saksi dan korban. Kerja sama itu antara lain dilakukan dengan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil, seperti dari unsur LSM dan civitas akademika.
Melalui seminar, sambung dia, LPSK berharap bisa memberikan pemahaman, pengetahuan dan informasi mengenai aktivitas perlindungan saksi dan korban dalam lingkup kinerja LPSK kepada masyarakat.
Selain itu, kata Semendawai, institusinya juga terus mendorong adanya pemahaman dan persepsi baru mengenai urgensi pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban kejahatan.
Dia mengatakan, paling penting ialah mendorong terbentuknya jaringan atau networking antara unsur penegak hukum dan stakeholder dalam melahirkan strategi baru penegakan hukum melalui perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap saksi dan korban.
PILIHAN :
LPSK Siapkan BPJS bagi Saksi Korban
Tidak hanya saksi dan korban, LPSK juga memiliki peran untuk memberikan perlindungan bagi whistleblower, justice collaborator, dan pelapor kasus-kasus tidak pidana yang teroganisasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan posisi saksi dan korban rentan menerima ancaman yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Begitu pula dengan kelangsungan masa depannya, bahkan sewaktu-waktu mereka dapat dikriminalisasi.
“LPSK tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain,” kata Semendawai di Padang melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu 1 Juli 2015.
Terkait hal itu, LPSK rutin menggelar acara sosialisasi melalui seminar di berbagai daerah.
Melalui sosialisasi, kata Semendawai, diharapkan dapat lebih mendorong persiapan yang matang dari unsur aparat penegak hukum di daerah mengenai mekanisme pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban.
Menurut Semendawai, perlu adanya kerja sama dengan aparat terkait dalam memaksimalkan pemenuhan hak saksi dan korban. Kerja sama itu antara lain dilakukan dengan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil, seperti dari unsur LSM dan civitas akademika.
Melalui seminar, sambung dia, LPSK berharap bisa memberikan pemahaman, pengetahuan dan informasi mengenai aktivitas perlindungan saksi dan korban dalam lingkup kinerja LPSK kepada masyarakat.
Selain itu, kata Semendawai, institusinya juga terus mendorong adanya pemahaman dan persepsi baru mengenai urgensi pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban kejahatan.
Dia mengatakan, paling penting ialah mendorong terbentuknya jaringan atau networking antara unsur penegak hukum dan stakeholder dalam melahirkan strategi baru penegakan hukum melalui perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap saksi dan korban.
PILIHAN :
LPSK Siapkan BPJS bagi Saksi Korban
(dam)