Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana

Rabu, 01 Juli 2015 - 09:04 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana
Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana.

Denny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor secara online. Rencananya, Denny akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan Denny sebelumnya. "Hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2015).

Sekadar informasi, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini.

Denny terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.


PILIHAN:


Absen, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Denny Indrayana
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)