Dua Kali Absen, KPK Ancam Jemput Paksa Ilham Arief Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak menghambat proses penyidikan dengan memenuhi panggilan.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, tindakan kali kedua Ilham yang mangkir dapat dianggap melakukan manuver yang justru membuat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar yang kini kembali menjeratnya semakin lama dan merugikan dirinya sendiri.
Selama ini lembaganya telah beritikad baik untuk segera menyelesaikan pokok perkaranya. Namun, semua proses dikembalikan KPK kepada pihak yang berurusan dengan lembaga antikorupsi itu.
"Mudah-mudahan ada kesadaran semua pihak. Artinya tidak bermanuver-manuver dengan hal-hal yang tidak perlu," kata Zulkarnain saat buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Mengingat kasusnya tengah memasuki pokok perkara, Ilham pun diminta kooperatif. Sebab, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan jemput paksa Ilham apabila pada pemanggilan ketiga kembali mangkir.
"Saya tidak usah disampaikan lagi, panggilan pertama tidak hadir, kedua tidak hadir, pasti akan ada upaya selanjutnya (jemput paksa). KPK mengerjakan tugas kan atas nama negara jadi semua harus mendukung itu," imbuhnya.
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 Mei lalu, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.
Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali kedua sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan. KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, tindakan kali kedua Ilham yang mangkir dapat dianggap melakukan manuver yang justru membuat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar yang kini kembali menjeratnya semakin lama dan merugikan dirinya sendiri.
Selama ini lembaganya telah beritikad baik untuk segera menyelesaikan pokok perkaranya. Namun, semua proses dikembalikan KPK kepada pihak yang berurusan dengan lembaga antikorupsi itu.
"Mudah-mudahan ada kesadaran semua pihak. Artinya tidak bermanuver-manuver dengan hal-hal yang tidak perlu," kata Zulkarnain saat buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Mengingat kasusnya tengah memasuki pokok perkara, Ilham pun diminta kooperatif. Sebab, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan jemput paksa Ilham apabila pada pemanggilan ketiga kembali mangkir.
"Saya tidak usah disampaikan lagi, panggilan pertama tidak hadir, kedua tidak hadir, pasti akan ada upaya selanjutnya (jemput paksa). KPK mengerjakan tugas kan atas nama negara jadi semua harus mendukung itu," imbuhnya.
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 Mei lalu, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.
Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali kedua sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan. KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK
(kri)