Direktur PT MMS Didakwa Suap Politikus PDIP Sebanyak 4 Kali

Senin, 29 Juni 2015 - 14:24 WIB
Direktur PT MMS Didakwa...
Direktur PT MMS Didakwa Suap Politikus PDIP Sebanyak 4 Kali
A A A
JAKARTA - Sidang perdana Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.

"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan (29/6/2015).

Berawal dari 2012, Andrew selaku pemegang saham terbesar PT MMS diberi kepercayaan oleh pemilik PT Indoasia Cemerlang (PT IAC) Jason Surjana Tanuwijaya dan pemegang saham PT MMS Budi Santoso Simin bersama Suparta. Mereka menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dengan maksud jual beli batubara milik PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu, Andrew juga menyampaikan kepada Adriansyah perkara sengketa PT IAC dengan Kepala Desa Sungai Cuka, Tanah Laut, H Rahim sehingga tidak bisa menjalankan produksi.

"Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013 PT IAC dapat berproduksi," tuturnya.

Berkat Adriansyah, PT IAC dan PT DDU mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemkab Tanah Laut pada akhir 2014.

Atas bantuan tersebut, kemudian Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni, pada 13 November 2014 sebesar USD50 ribu melalui tangan AKBP Agung Krisdiyanto di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

"Pemberian kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 dengan jumlah yang sama di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu pun melalui perantara Agung Krisdiyanto," lanjut Jaksa Yudi.

Selanjutnya seminggu kemudian, Andrew kembali memberikan SGD50 ribu kepada Adriansyah sesuai dengan permintaannya. "Selanjutnya pada 8 April 2015 terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk menghubungi Adriansyah perihal penyerahan uang di Bali karena Adriansyah saat itu sedang berada di Bali," kata dia.

Keesokan harinya pada 9 April 2015 Agung pergi ke Bali. Setibanya di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.00 WITA, Agung langsung menuju Swiss-Bellresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang tersebut.

"Bahwa setelah penyerahan uang tersebut Agung Krisdiyanto dan Adriansyah ditangkap untuk diamankan dan uang sebagai barang bukti disita petugas dari KPK," sambung Jaksa Yudi.

Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

PILIHAN:
Kasus Politikus PDIP, KPK Periksa 3 Karyawan PT MMS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)