Kasus Politikus PDIP, KPK Periksa 3 Karyawan PT MMS

Senin, 29 Juni 2015 - 12:27 WIB
Kasus Politikus PDIP, KPK Periksa 3 Karyawan PT MMS
Kasus Politikus PDIP, KPK Periksa 3 Karyawan PT MMS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tersangka Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDIP, Adriansyah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK memanggil tiga karyawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Mereka adalah Budi Santoso Simin, Manajer Keuangan PT MMS Margaretta dan Operational Trading Manajer PT MMS Jessi.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Selain ketiga saksi tersebut, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Indomineral Suparta. "Iya yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," terangnya.

Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Pilihan:

Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR

Amien Sebut Jokowi Jangan seperti Burung Unta
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)