Margriet Tersangka Pembunuh Engeline

Senin, 29 Juni 2015 - 10:48 WIB
Margriet Tersangka Pembunuh Engeline
Margriet Tersangka Pembunuh Engeline
A A A
DENPASAR - Kasus pembunuhan terhadap Engeline, 8, yang menyita perhatian publik memasuki babak baru.

Kepolisian Bali kemarin akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkat sendiri, Engeline. Margriet ditetapkan sebagai tersangka setelah selama 18 hari diperiksa lantaran ditemukannya mayat Engeline di rumah perempuan 50 tahun itu.

”Kita sudah menerima pemberitahuan dari penyidik soal ditetapkannya Ibu Margriet menjadi tersangka pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto ketika dihubungi tadi malam.

Dia menjelaskan, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup soal keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Engeline. Ada tiga alat bukti awal yang dijadikan dasar dan saling menguatkan. Pertama , keterangan Agus TaiHamdamai, mantanpembantu Margriet yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik atas autopsi jenazah Engeline.

Terakhir, hasil olah tempat kejadian perkara. Ada juga keterangan saksi ahli yang juga ikut memperkuat. Dari hasil pemeriksaan, Hery mengatakan Margriet menjadi pelakuutamadalampembunuhan Engeline dengan peran yang telah terbukti, yakni membenturkan kepala Engeline.

Adapun motif Margriet menghabisi nyawa putri angkatnya yang berusia 8 tahun itu masih didalami. ”Penyidik masih mendalami itu,” ujar dia. Hal itu sesuai dengan keterangan Agus kepada penyidik bahwa dirinya tidak membunuh ataupun memerkosa Engeline, melainkan Margrietlah yang melakukannya. Pembunuhan itu dilakukan bukan di kamar Agus, melainkan di kamar Margriet pada 16 Mei lalu sekitar pukul 09.30 Wita.

Dalam pengakuannya, Agus mendengar teriakan Engeline dari kamar Margriet. Agus saat itu ada di kamarnya. Tak lama kemudian, dia dipanggil Margriet. Saat masuk ke kamar Margriet, Agus melihat bocah kelas 2 SD itu sudah dalam keadaan sekarat dengan posisi telentang dan kepalanya berdarah. Saat itu Margriet juga menyuruh Agus menyetubuhi Engeline, tapi dia menolak.

Barulah setelah itu Margriet menyuruh Agus membungkus, mengambil bonekanya, dan menguburkan Engeline. Tak lupa Margriet juga menyuruh Agus membuka kaus dan celananya untuk ikut dikubur bersama Engeline. Agus juga mengaku telah diiming- imingi uang oleh Margriet sebesar Rp200 juta, bukan Rp2 miliar seperti yang pernah disebutkan.

Margriet menjanjikan uang Rp200 juta itu dibayarkan pada 24 Mei 2015, tapi sampai 25 Mei hingga dia dipecat belum menerima uang itu. Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie saat itu menyebut keterangan Agus banyak yang benar dan dapat dipercaya. Ini setelah polisi mengonfrontasi keterangan Agus di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hasil tes alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

Alat bukti itulah yang membuat Sompie menyatakan adanya peluang tersangka baru. Adapun alat bukti berupa hasil olah tempat kejadian perkara yang dipakai mendukung adalah hasil tes laboratorium forensik mengenai bercak darah di kamar Margriet. ”Termasuk hasil tes darah itu,” sebut Hery singkat.

Dengan demikian, Margriet kini menyandang dua status tersangka. Selain untuk kasus pembunuhan, dia telah dijadikan tersangka kasus penelantaran anak sejak 13 Juni lalu. ”Masa penahanannya juga telah diperpanjang 20 hari lagi,” imbuh Hery. Haposan Sihombing, pengacara Agus, memberikan apresiasi kepada Polda Bali atas penetapan tersangka bagi Margriet. ”Sejak awal saya tidak yakin Agus sebagai tersangka utama,” katanya ketika dihubungi.

Haposan mengatakan, pada awal-awal mendampingi, Agus masih kurang percaya karena dirinya merupakan pengacara yang ditunjuk kepolisian. Namun setelah cukup lama mendampingi, dia merasa yakin Agus akhirnya berkata jujur tentang pengakuan pelaku pembunuhan sebenarnya adalah Margriet.

Haposan juga meminta kepolisian terus bekerja untuk mengungkap sepenuhnya kasus pembunuhan Engeline. ”Saya yakin polisi akan mampu mengungkap motifnya, termasuk kemungkinan masih adanya keterlibatan orang lain,” ujar dia.

Sementara itu, Hotma Sitompoel selaku pengacara Margriet mengaku sangat kecewa dengan penetapan tersebut. ”Saya khawatir penetapan tersangka kepada klien saya bukan berdasarkan bukti yang kuat, tapi karena desakan publik,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Hotma, jauh hari sebelumnya Kapolda Bali sudah menyatakan akan ada tersangka baru meskipun saat itu belum ada bukti kuat. ”Ini yang kami sesalkan,” imbuhnya.

Miftahul chusna
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)