Adik Anas Urbaningrum Dukung UU KPK Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Adik mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Lutfie menilai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu direvisi. Sebab lembaga antikorupsi itu selama ini dinilainya tidak terkontrol.
"Bagi saya, revisi itu penting di dalam rangka bagaimana institusi ini, ada satu model melakukan kontrol," kata Anna Lutfie kepada Sindonews di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Pria berkacamata yang juga sebagai Ketua Bidang Pemuda, Pemilih Pemula DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mengatakan, di dalam negara yang demokratis, tentu tidak boleh ada sebuah institusi yang tidak terkontrol dalam menjalankan tugas.
"Selama ini saya melihat institusi itu (KPK) tidak terkontrol. Jadi konteksnya salah satunya itu," ungkapnya.
Adapun mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, menurut dia, sejauh ini masih diperlukan.
"Bahwa kemudian itu masih perdebatan, ya saya pikir, dalam melakukan perbaikan, bukan tidak mungkin dikoreksi juga," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Pilihan:
Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR
"Bagi saya, revisi itu penting di dalam rangka bagaimana institusi ini, ada satu model melakukan kontrol," kata Anna Lutfie kepada Sindonews di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Pria berkacamata yang juga sebagai Ketua Bidang Pemuda, Pemilih Pemula DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mengatakan, di dalam negara yang demokratis, tentu tidak boleh ada sebuah institusi yang tidak terkontrol dalam menjalankan tugas.
"Selama ini saya melihat institusi itu (KPK) tidak terkontrol. Jadi konteksnya salah satunya itu," ungkapnya.
Adapun mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, menurut dia, sejauh ini masih diperlukan.
"Bahwa kemudian itu masih perdebatan, ya saya pikir, dalam melakukan perbaikan, bukan tidak mungkin dikoreksi juga," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Pilihan:
Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR
(maf)