Resahkan Warga, Pabrik Petasan Digerebek Polisi

Sabtu, 27 Juni 2015 - 10:25 WIB
Resahkan Warga, Pabrik Petasan Digerebek Polisi
Resahkan Warga, Pabrik Petasan Digerebek Polisi
A A A
SERANG - Anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Serang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik petasan di Kampung Ciconok, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kemarin.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik Salmin, 50, dan menyita barang bukti ratusan butir petasan, gulungan kertas, serbuk mesiu, serta alat untuk membuat petasan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pembuatan petasan di wilayah itu. Setelah beberapa hari pengintaian, akhirnya polisi pun menggerebek tempat tersebut.

”Kami juga mengamankan ribuan butir petasan berbagai jenis yang belum diisi bubuk mesiu,” katanya kemarin. Arrizal menjelaskan, Walantaka memang dikenal sebagai daerah pembuat petasan. Di sisi lain mereka tidak memiliki perizinan untuk menyimpan atau membuat petasan di wilayah tersebut. Seiring gencarnya operasi, usaha pembuatan petasan dilakukan secara sembunyi- sembunyi.

”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan apalagi membuat petasan,” ujarnya. Dalam kasus ini, Salmin akan dijerat dengan UU Darurat No 12/1951. ”Dalam UU Darurat, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” sebutnya. Sementara itu, Salmin mengaku baru kali ini membuat petasan karena desakan ekonomi. Pria yang sehari-hari bertani ini beralasan Ramadan hingga Lebaran merupakan momen untuk mengais rezeki karena banyak pesanan petasan.

Di bagian lain, satu keluarga terdiri atas suami, istri, dan dua anak asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap Sudin Sosial Jakarta Pusat karena mengemis. Mereka ditangkap di jembatan penyeberangan orang (JPO) Sarinah, Menteng. Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat Susana Budi Ekowati menjelaskan, Tri bersama istri dan kedua balitanya tertangkap tangan saat mengemis di atas JPO Sarinah.

Apa pun alasannya mengais rezeki dengan cara mengemis di tempat umum tidak diperbolehkan. ”Perbuatan tersebut melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya. Selanjutnya keluarga pengemis tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi. ”Kita belikan tiket bus dan antar mereka hingga terminal,” jelasnya.

Susana menuturkan, selama Ramadan pihaknya menempatkan petugas di beberapa lokasi rawan pengemis seperti di perempatan, terminal, masjid, dan JPO. Dia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada pengemis. Sementara itu, Tri mengaku terpaksa mengemis karena kehabisan bekal di Jakarta dan tidak tahu harus bagaimana lagi untuk mencari makan.

Dia mengelak kedatangannya ke Jakarta untuk menjadi pengemis. Niat awal ke Jakarta mau cari kerja di tempat saudara, namun ternyata dia masih saja menganggur. ”Mau pulang ke kampung juga sudah tidak ada uang,” jelasnya.

Teguh mahardika/ Ridwansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5805 seconds (0.1#10.140)