ICW Duga Ada Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 - 17:10 WIB
ICW Duga Ada Konflik...
ICW Duga Ada Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan besar di balik sejumlah fraksi di DPR sepakat memasukkan revisi Undang-undang (UU) KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Menurut Badan Anggota Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Revisi UU KPK tersebut masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang yang ditambahkan dalam prioritas Prolegnas 2015.

"Tidak ada satu pun fraksi yang menolak Revisi UU KPK. DPR beralasan dimasukkannya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 karena usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly," kata Emerson melalui rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Pria yang akrab disapa Eson ini mengatakan, usaha merevisi UU KPK bukan untuk yang pertama terjadi. Katanya, pada tahun 2012 usaha merevisi itu pernah dilakukan para wakil rakyat dengan subtansi revisi serupa dilakukan saat ini.

Diakuinya, namun usaha tersebut kandas setelah dalam paripurna seluruh fraksi menolak. "Kondisi ini berbanding terbalik dengan saat ini (tahun 2015) dimana seluruh fraksi setuju melakukan revisi UU KPK," ujarnya.

Menurut dia, secara garis besar ada lima isu krusial yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK. Dia menyebutkan seperti pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan 'kolektif-kolegial', dan pengaturan terkait Plt Pimpinan jika berhalangan hadir.

Eson menyatakan, revisi UU tersebut pantas untuk ditolak lantaran, poin krusial yang akan diubah berkenaan dengan 'jantung pertahanan' terakhir buat KPK.

"Keputusan ini telah memperburuk citra DPR di mata publik karena pada saat yang bersamaan DPR telah mendukung dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota," tuturnya.

"Patut diduga ada konflik kepentingan yang besar di balik dukungan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)