KPK Nilai Revisi UU Muncul karena Takut Disadap

Jum'at, 26 Juni 2015 - 15:07 WIB
KPK Nilai Revisi UU...
KPK Nilai Revisi UU Muncul karena Takut Disadap
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji merasa tidak paham dengan pihak-pihak yang bersemangat merevisi Undang-undang (UU) KPK, di mana salah satu poinnya mengatur soal penyadapan.

Indriyanto merasa ada kekhawatiran dari pihak tersebut menjadi korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang biasanya sebelumnya dilakukan dengan penyadapan.

"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT, ada juga rasa iri atau ekstrimnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," kata Indriyanto kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Ahli hukum pidana itu menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Pertama mengenai diperkenankannya KPK melakukan penyadapan sejak awal penyelidikan atau penyidikan hingga penuntutan.

"Sesuai Pasal 26 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang penjelasannya tidak pernah dihapus sejak UU 30/1999 yang diperbaharui UU 20/2001," ucap Indriyanto.

Dia menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK bukan bebas tanpa adanya pengawasan. Kinerjanya bukan tanpa pengawasan, karena tetap diadakan evaluasi yang ketat dan teratur baik dari segi teknis maupun administratif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Jadi jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping, bahkan joint eradiation corruption (pemberantasan korupsi secara supervisi) di antaralembaga hukum. Legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara," pungkasnya.

Pilihan:

Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved