Zulkarnain Nilai Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah DPR yang memasukkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. KPK menilai langkah DPR itu terlalu dipaksakan.
"Inilah kenapa kok itu terlalu dipaksakan. Hal-hal yang dipaksakan begitu, kan enggak bagus," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia berpendapat, revisi UU KPK nantinya justru akan memperlemah lembaganya dalam pemberantasan korupsi. "Buat Undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, revisi UU KPK juga perlu persetujuan pemerintah. "DPR kan tidak bisa sendiri. Kita juga tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan drafnya. Coba publik ya, untuk dilihat sejauh mana kesiapannya dia," pungkasnya.
PILIHAN:
Zulkarnain: Revisi UU KPK Belum Mendesak
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
"Inilah kenapa kok itu terlalu dipaksakan. Hal-hal yang dipaksakan begitu, kan enggak bagus," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia berpendapat, revisi UU KPK nantinya justru akan memperlemah lembaganya dalam pemberantasan korupsi. "Buat Undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, revisi UU KPK juga perlu persetujuan pemerintah. "DPR kan tidak bisa sendiri. Kita juga tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan drafnya. Coba publik ya, untuk dilihat sejauh mana kesiapannya dia," pungkasnya.
PILIHAN:
Zulkarnain: Revisi UU KPK Belum Mendesak
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
(kri)