Zulkarnain: Revisi UU KPK Belum Mendesak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum adanya kebutuhan mendesak saat ini untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Maka itu, lembaga antikorupsi itu saat ini belum memiliki draf untuk merevisi UU tersebut.
"Karena ternyata kita melaksanakan tugas dengan undang-undang yang ada sudah cukup bagus, sudah cukup efektif," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kabarnya tidak berniat merevisi UU KPK. "Saya pikir bagus itu ya," imbuhnya.
Sejauh ini, kata dia, KPK telah memiliki sikap atas rencana DPR merevisi UU tersebut. Yakni, UU KPK selama ini dinilai sudah sangat memadai.
"Apalagi undang-undang ini terkait dengan Undang-undang Tipikor, yang pernah diajukan yang lalu drafnya untuk diamandemen, kemudian ini terkait dengan Undang-undang KKN Tahun 1999, ini kan perlu didahulukan," pungkas dia.
PILIHAN:
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
Indriyanto Pertanyakan Sikap Atraktif DPR Revisi UU KPK
"Karena ternyata kita melaksanakan tugas dengan undang-undang yang ada sudah cukup bagus, sudah cukup efektif," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kabarnya tidak berniat merevisi UU KPK. "Saya pikir bagus itu ya," imbuhnya.
Sejauh ini, kata dia, KPK telah memiliki sikap atas rencana DPR merevisi UU tersebut. Yakni, UU KPK selama ini dinilai sudah sangat memadai.
"Apalagi undang-undang ini terkait dengan Undang-undang Tipikor, yang pernah diajukan yang lalu drafnya untuk diamandemen, kemudian ini terkait dengan Undang-undang KKN Tahun 1999, ini kan perlu didahulukan," pungkas dia.
PILIHAN:
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
Indriyanto Pertanyakan Sikap Atraktif DPR Revisi UU KPK
(kri)