Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-undang

Kamis, 25 Juni 2015 - 19:39 WIB
Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-undang
Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-undang
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso berpendapat pentingnya pengaturan mengenai penyadapan melalui undang-undang.

"Penyadapan saya kira harus diatur sesuai undang-undang dan kepentingannya," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Pengaturan yang bisa dilakukan ialah dengan memastikan bahwa mereka yang akan disadap merupakan orang-orang yang patut diduga melakukan tindak pidana.

"Seperti Polri diberikan kewenangan menyadap dalam kasus-kasus terorisme. Artinya di sini kita harus ada izin pengadilan. Bukan otomatis polisi bisa menyadap, tidak," terangnya.

Ketika disinggung apakah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan perlu dibatasi, pria yang akrab disapa Buwas ini enggan mengomentari.

"Saya tidak berkomentar itu, karena bukan kapasitas saya untuk menilai. Nanti kalau saya menilai saya nanti dibilang melemahkan KPK," pungkasnya.

PILIHAN:
Kabareskrim Tak Ingin Polri Leluasa Menyadap Seperti KPK

JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7623 seconds (0.1#10.140)