JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpendapat kewenangan penyadapan yang dilakukan penegak hukum perlu diatur lebih detail dan rinci. Bukan hanya mesti mendapat izin dari pengadilan.
"Supaya jangan melanggar juga hak-hak orang," kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Kata dia, meski ada pengawas internal maupun eksternal yang mengawasi penyadapan itu. "Pokoknya harus terawasi, jangan seenaknya siapa mau kapan saja," tutur mantan Ketua umum Partai Golkar ini.
Dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang dibentuk sebagai suatu hal yang khusus sehingga memiliki kewenangan penyadapan.
"Karena polisi juga punya ada kewenangan tertentu. Dia ada alat sadap juga yang lebih canggih juga malah. Tapi tentu penggunaannya harus terkontrol," kata ketua umum Palang Merah Indonesia ini.
Kendati demikian, lanjut dia, semua sistem di republik ini tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Tentu semua sistem penegak hukum tujuannya adalah ketertiban."
"Bagaimana menjalankan bangsa ini bekerja dengan baik, tidak hanya bukan akibatnya terbalik, menakutkan terus, sehingga orang bekerja, takut bekerja, sama saja kita lebih merugikan lagi. Jadi harus teratur," imbuhnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
PILIHAN:
Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
"Supaya jangan melanggar juga hak-hak orang," kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Kata dia, meski ada pengawas internal maupun eksternal yang mengawasi penyadapan itu. "Pokoknya harus terawasi, jangan seenaknya siapa mau kapan saja," tutur mantan Ketua umum Partai Golkar ini.
Dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang dibentuk sebagai suatu hal yang khusus sehingga memiliki kewenangan penyadapan.
"Karena polisi juga punya ada kewenangan tertentu. Dia ada alat sadap juga yang lebih canggih juga malah. Tapi tentu penggunaannya harus terkontrol," kata ketua umum Palang Merah Indonesia ini.
Kendati demikian, lanjut dia, semua sistem di republik ini tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Tentu semua sistem penegak hukum tujuannya adalah ketertiban."
"Bagaimana menjalankan bangsa ini bekerja dengan baik, tidak hanya bukan akibatnya terbalik, menakutkan terus, sehingga orang bekerja, takut bekerja, sama saja kita lebih merugikan lagi. Jadi harus teratur," imbuhnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
PILIHAN:
Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
(kri)