Sikap KPU Terkait Surat Edaran mengenai Posisi Petahana

Rabu, 24 Juni 2015 - 16:46 WIB
Sikap KPU Terkait Surat...
Sikap KPU Terkait Surat Edaran mengenai Posisi Petahana
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengkritik Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 302/VI/KPU/2015. Alasannya, Surat Edaran tersebut membuka peluang terbentuknya politik dinasti di daerah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak lagi didefinisikan sebagai petahana atau incumbent. Definisi itu lanjut Husni, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari undang-undang.

Husni menyebutkan, KPU akan mencabut Surat Edaran tersebut jika definisi tentang petahana (incumbent) telah diubah.

"Peraturannya harus ditukar dulu kalau mau dicabut. Definisi petahana harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Husni mengatakan, Surat Edaran KPU diterbitkan guna menjawab pertanyaan dari daerah terkait definisi petahana. Jika definisi itu dianggap salah, kata Husni, seharusnya undang-undang atau PKPU yang terbit sebelumnya juga dipermasalahkan.

"Kalau salah, kenapa saat PKPU ditetapkan tidak dikritik PKPU-nya atau saat UU ditetapkan lalu disalahkan UU-nya? Ini bukan norma baru yang kami buat," ucap Husni.

Husni melanjutkan, sebelumnya KPU telah mengajukan agar ruang lingkup pengertian konflik kepentingan diperluas dari yang telah tercatat di dalam UU. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Setelah konsultasi dengan DPR dan pemerintah, diputuskan agar KPU buat definisi petahana sesuai dengan UU. Pengertian petahana yang dirujuk adalah mereka yang sedang menjabat. Jadi kalau ada masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," ungkapnya.

Pilihan:

DPR Ingatkan Pansel Capim KPK Jangan Sering Keluyuran
(maf)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved