Sikap KPU Terkait Surat Edaran mengenai Posisi Petahana

Rabu, 24 Juni 2015 - 16:46 WIB
Sikap KPU Terkait Surat...
Sikap KPU Terkait Surat Edaran mengenai Posisi Petahana
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengkritik Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 302/VI/KPU/2015. Alasannya, Surat Edaran tersebut membuka peluang terbentuknya politik dinasti di daerah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak lagi didefinisikan sebagai petahana atau incumbent. Definisi itu lanjut Husni, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari undang-undang.

Husni menyebutkan, KPU akan mencabut Surat Edaran tersebut jika definisi tentang petahana (incumbent) telah diubah.

"Peraturannya harus ditukar dulu kalau mau dicabut. Definisi petahana harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Husni mengatakan, Surat Edaran KPU diterbitkan guna menjawab pertanyaan dari daerah terkait definisi petahana. Jika definisi itu dianggap salah, kata Husni, seharusnya undang-undang atau PKPU yang terbit sebelumnya juga dipermasalahkan.

"Kalau salah, kenapa saat PKPU ditetapkan tidak dikritik PKPU-nya atau saat UU ditetapkan lalu disalahkan UU-nya? Ini bukan norma baru yang kami buat," ucap Husni.

Husni melanjutkan, sebelumnya KPU telah mengajukan agar ruang lingkup pengertian konflik kepentingan diperluas dari yang telah tercatat di dalam UU. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Setelah konsultasi dengan DPR dan pemerintah, diputuskan agar KPU buat definisi petahana sesuai dengan UU. Pengertian petahana yang dirujuk adalah mereka yang sedang menjabat. Jadi kalau ada masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," ungkapnya.

Pilihan:

DPR Ingatkan Pansel Capim KPK Jangan Sering Keluyuran
(maf)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved