Potensi Kerugian APBD di Jateng Rp50 Miliar
A
A
A
SEMARANG - Potensi kerugian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 di lingkungan pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) mencapai Rp50 miliar.
Indikasi itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng. Tahun 2014, mayoritas APBD kabupaten/kota di provinsi ini di atas Rp1 triliun. Sementara di Pemprov Jateng mencapai Rp16 triliun. “Indikasi kerugian daerah untuk pemerintah daerah se-Jateng sebanyak Rp50 miliar, dana yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp18 miliar,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hery Subowo seusai bertemu dengan Badan Anggaran DPRD Jateng di Semarang kemarin.
Adapun indikasi kerugian yang ditemukan di Pemprov Jateng totalnya mencapai Rp2,8 miliar. Dana yang sudah disetorkan sebanyak Rp2,5 miliar. Kegiatan di Pemprov Jateng yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara itu meliputi pembangunan fisik jalan yang volume bahannya tidak sesuai kontrak dan lain-lain.
“Proses pemulihannya bisa diselesaikan secara administrasi, yakni menyerahkan kerugian negara ke kas daerah,” kata dia. Kegiatan-kegiatan yang merugikan keuangan daerah itu bisa diproses ke tindak pidana korupsi kalau ada tindakan pidana, yakni adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum. “Kalau ada silakan tindak lanjuti temuan BPK ini.
Hanya ini bukan ranahnya BPK, tapi kewenangan aparat penegak hukum,” imbuhnya. Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, berdasarkan rapat yang dilakukan kemarin, BPK Jateng telah mengemukakan ada 33 temuan pada laporan APBD Pemprov Jateng2014.“Darijumlahituada 108 rekomendasi,” kata Hery.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Amin fauzi
Indikasi itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng. Tahun 2014, mayoritas APBD kabupaten/kota di provinsi ini di atas Rp1 triliun. Sementara di Pemprov Jateng mencapai Rp16 triliun. “Indikasi kerugian daerah untuk pemerintah daerah se-Jateng sebanyak Rp50 miliar, dana yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp18 miliar,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hery Subowo seusai bertemu dengan Badan Anggaran DPRD Jateng di Semarang kemarin.
Adapun indikasi kerugian yang ditemukan di Pemprov Jateng totalnya mencapai Rp2,8 miliar. Dana yang sudah disetorkan sebanyak Rp2,5 miliar. Kegiatan di Pemprov Jateng yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara itu meliputi pembangunan fisik jalan yang volume bahannya tidak sesuai kontrak dan lain-lain.
“Proses pemulihannya bisa diselesaikan secara administrasi, yakni menyerahkan kerugian negara ke kas daerah,” kata dia. Kegiatan-kegiatan yang merugikan keuangan daerah itu bisa diproses ke tindak pidana korupsi kalau ada tindakan pidana, yakni adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum. “Kalau ada silakan tindak lanjuti temuan BPK ini.
Hanya ini bukan ranahnya BPK, tapi kewenangan aparat penegak hukum,” imbuhnya. Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, berdasarkan rapat yang dilakukan kemarin, BPK Jateng telah mengemukakan ada 33 temuan pada laporan APBD Pemprov Jateng2014.“Darijumlahituada 108 rekomendasi,” kata Hery.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Amin fauzi
(bbg)