DPR: Perlahan Jokowi Akan Setuju Revisi UU KPK

Selasa, 23 Juni 2015 - 08:57 WIB
DPR: Perlahan Jokowi Akan Setuju Revisi UU KPK
DPR: Perlahan Jokowi Akan Setuju Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan Jokowi sebelumnya lantaran belum mendapatkan masukan yang utuh.

Fahri menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan surat resmi penolakan terkait rencana revisi UU KPK. Selama ini hanya disampaikan melalui media.

“Enggak akan Presiden menolak (revisi UU KPK). Karena sekarang Presiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadi dengan KPK, yang memang harus dievaluasi," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2015).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meyakini, internal KPK ada masalah sehingga harus dilakukan revisi terhadap undang-undangnya. Menurut Fahri, Presiden Jokowi sudah mulai mengerti kondisi KPK.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah tidak akan merevisi UU KPK. Tapi satu sisi, DPR berkeinginan merevisi dan menjamin tidak akan melemahkan KPK.

Pilihan:

Calon KaBIN Bang Yos Mundur dari Ketua Umum PKPI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7180 seconds (0.1#10.140)