Golkar Agung Tolak Dana Aspirasi dan Revisi UU KPK

Senin, 22 Juni 2015 - 21:43 WIB
Golkar Agung Tolak Dana...
Golkar Agung Tolak Dana Aspirasi dan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menolak usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya.

Bukan hanya dana aspirasi, Golkar Agung juga menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran akan melemahkan kewenangan KPK.

Ketua DPP Golkar Kubu Agung, Leo Nababan menilai antara kubunya dengan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) memiliki pandangan berbeda.
Pasalnya, lanjut Leo, Golkar Ical di DPR telah memberikan dukungan terkait adanya dana aspirasi dan revisi UU KPK.

"Biarlah rakyat yang tahu mana Golkar putih dan mana Golkar hitam. Kami menolak, karena itu bukan tugas pokok dan fungsi atau domain DPR," ujar Leo di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Leo, tupoksi DPR adalah membuat legislasi, budgeting dan melakukan pengawasan. Dia pun mempertanyakan sampai saat ini DPR belum juga menghasilkan satu pun UUD.

"Eksekusi dana aspirasi itu pemerintah, pembangunan akan timpang tindih jika dana aspirasi ini tetap dilakukan. Sedangkan sampai saat ini DPR ini sudah di garis mengkhawatirkan, karena belum ada UUD yang dihasilkan," tegasnya.

Sementara untuk revisi UU KPK, dia menambahkan, alasan DPR memperkuat KPK tidak bisa dibenarkan jika yang direvisi adalah kewenangan dalam hal penyadapan, penuntutan dan penindakan.

"Bagaimana KPK mau berantas, kalau UU, penuntutan, penyadapan dan penindakan dicabut? Biarlah rakyat yang menilai mana Golkar putih dan hitam," tandas Leo.

PILIHAN:
DPR Klaim Dana Aspirasi Sejalan dengan Nawacita Jokowi

KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6556 seconds (0.1#10.140)