KPK Sita Uang Tunai Rp2,56 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyita uang tunai Rp2,56 miliar dan mengamankan 8 orang pada Jumat (19/6) malam.
OTT ini terkait dengan dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang melibatkan beberapa anggota DPRD Muba dan beberapa pejabat Pemkab Muba. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan OTT ini dilakukan pada Jumat (19/6) pukul 20.40 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya kasus korupsi.
Dalam OTT ini KPK menangkap 8 orang di rumah anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, BK, di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kota Palembang, Sumsel. ”Terdiri atas sopir, petugas keamanan, kepala dinas di Kabupaten Muba dan anggota DPRD Muba,” kata Johan pada keterangan pers di Gedung KPK Jakarta kemarin. Setelah melakukan penangkapan, menurut Johan, penyidik KPK membawa 8 orang tersebut ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,56 miliar yang terdiri atas uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disimpan dalam satu tas berwarna merah marun. ”Dugaan sementara uang ini dari Kepala Dinas Muba kepada anggota DPRD terkait dengan pembahasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba,” ucap Johan.
Johan menjelaskan, KPK langsung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu 2 anggota DPRD Muba berinisial BK dan AM serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dengan inisial SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba berinisial F. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
”Kita akan lakukan penahanan di rutan,” katanya. Johan menambahkan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. ”Inisiatornya siapa sedang kita dalami. Memang ini kitadugapemberianyangkedua. Sebelumnya kita dapat informasi Januari ada pemberian juga, nilainya miliaran,” ucapnya.
Empat tersangka kemarin sekitar pukul 16.32 WIB tiba di Kantor KPK, Jakarta. Mereka bergegas menuju Gedung KPK sembari menutup wajah masing- masing dengan tangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, 2 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Gerindra.
Ruang Kerja Bupati Disegel
Pasca-OTT terhadap beberapa pejabat Kabupaten Muba, KPK langsung menyegel beberapa ruang kerja pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus suap tersebut tidak hilang. Penyegelan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB yang dilakukan anggota KPK dan didampingi sekitar 10 anggota kepolisian yang berasal dari Brimob Polda Sumsel.
Para anggota ini menempelkan garis segel berwarna merah yang bertuliskan KPK di beberapa tempat. Penyegelan dilakukan tidak lama atau sekitar satu jam kemudian dan setelah itu rombongan langsung menuju Palembang. Tempat pertama kali yang disegel adalah Gedung Pemkab Muba, tepatnya ruang kerja bupati dan wakil bupati. Tidak lama berselang, rombongan langsung menuju Kantor DPPKAD untuk menyegel ruang kerja kepala DPPKAD Syamsuddin Fei.
Petugas KPK dan polisijuga menyegel ruang kerja Kepala Bappeda Muba, Faysar, ruang kerja kepala dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya. ”Ini merupakan suatu yang sangat buruk dan sangat disesalkan, para pejabat kita korup dan ini memalukan,” ujar tokoh masyarakat Muba, M Lekat. KPK, kata dia, harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab.
”Ya, harus diusut sampai tuntas, jangan berhenti di mereka saja, pasti ada orang yang menyuruh mereka dan tentunya bukan inisiatif sendiri. Itu uang dari mana, kalau dari APBD itu tentunya uang rakyat,” ujar dia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai OTT KPK telah mencoreng muka jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah daerah (pemda).
”Kita serahkan dan percayakan saja pada proses hukum KPK,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya. Adapun mengenai oknum anggota DPRD yang ikut ditangkap, dia menyerahkan hal itu kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. ”Saya kira akan ada tindakan tegas. Karena OTT, Gubernur Sumsel/ Bupati harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten tersebut yang terkena OTT,” pungkasnya.
Sucipto/ amarullah diansyah/ sindonews
OTT ini terkait dengan dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang melibatkan beberapa anggota DPRD Muba dan beberapa pejabat Pemkab Muba. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan OTT ini dilakukan pada Jumat (19/6) pukul 20.40 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya kasus korupsi.
Dalam OTT ini KPK menangkap 8 orang di rumah anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, BK, di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kota Palembang, Sumsel. ”Terdiri atas sopir, petugas keamanan, kepala dinas di Kabupaten Muba dan anggota DPRD Muba,” kata Johan pada keterangan pers di Gedung KPK Jakarta kemarin. Setelah melakukan penangkapan, menurut Johan, penyidik KPK membawa 8 orang tersebut ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,56 miliar yang terdiri atas uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disimpan dalam satu tas berwarna merah marun. ”Dugaan sementara uang ini dari Kepala Dinas Muba kepada anggota DPRD terkait dengan pembahasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba,” ucap Johan.
Johan menjelaskan, KPK langsung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu 2 anggota DPRD Muba berinisial BK dan AM serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dengan inisial SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba berinisial F. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
”Kita akan lakukan penahanan di rutan,” katanya. Johan menambahkan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. ”Inisiatornya siapa sedang kita dalami. Memang ini kitadugapemberianyangkedua. Sebelumnya kita dapat informasi Januari ada pemberian juga, nilainya miliaran,” ucapnya.
Empat tersangka kemarin sekitar pukul 16.32 WIB tiba di Kantor KPK, Jakarta. Mereka bergegas menuju Gedung KPK sembari menutup wajah masing- masing dengan tangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, 2 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Gerindra.
Ruang Kerja Bupati Disegel
Pasca-OTT terhadap beberapa pejabat Kabupaten Muba, KPK langsung menyegel beberapa ruang kerja pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus suap tersebut tidak hilang. Penyegelan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB yang dilakukan anggota KPK dan didampingi sekitar 10 anggota kepolisian yang berasal dari Brimob Polda Sumsel.
Para anggota ini menempelkan garis segel berwarna merah yang bertuliskan KPK di beberapa tempat. Penyegelan dilakukan tidak lama atau sekitar satu jam kemudian dan setelah itu rombongan langsung menuju Palembang. Tempat pertama kali yang disegel adalah Gedung Pemkab Muba, tepatnya ruang kerja bupati dan wakil bupati. Tidak lama berselang, rombongan langsung menuju Kantor DPPKAD untuk menyegel ruang kerja kepala DPPKAD Syamsuddin Fei.
Petugas KPK dan polisijuga menyegel ruang kerja Kepala Bappeda Muba, Faysar, ruang kerja kepala dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya. ”Ini merupakan suatu yang sangat buruk dan sangat disesalkan, para pejabat kita korup dan ini memalukan,” ujar tokoh masyarakat Muba, M Lekat. KPK, kata dia, harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab.
”Ya, harus diusut sampai tuntas, jangan berhenti di mereka saja, pasti ada orang yang menyuruh mereka dan tentunya bukan inisiatif sendiri. Itu uang dari mana, kalau dari APBD itu tentunya uang rakyat,” ujar dia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai OTT KPK telah mencoreng muka jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah daerah (pemda).
”Kita serahkan dan percayakan saja pada proses hukum KPK,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya. Adapun mengenai oknum anggota DPRD yang ikut ditangkap, dia menyerahkan hal itu kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. ”Saya kira akan ada tindakan tegas. Karena OTT, Gubernur Sumsel/ Bupati harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten tersebut yang terkena OTT,” pungkasnya.
Sucipto/ amarullah diansyah/ sindonews
(bbg)