Internal DPR Tolak Istilah Dana Aspirasi

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:46 WIB
Internal DPR Tolak Istilah...
Internal DPR Tolak Istilah Dana Aspirasi
A A A
JAKARTA - Kalangan internal DPR tidak setuju dengan istilah dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) yang jumlahnya sebesar Rp20 miliar per anggota dewan atau total dana untuk seluruh anggota dewan berjumlah Rp11,2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan yang benar adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Dia menegaskan, klarifikasi ini penting agar masyarakat bisa memahami polemik dengan istilah dana aspirasi tersebut.

"Tidak ada dana aspirasi itu. Yang berkembang di DPR itu tim mekanisme UP2DP dalam rangka sebuah upaya perkuat keterwakilan DPR di konstituen masing-masing," ujar Misbakhun dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya berjudul Dana Amunisi DPR, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Wakil Ketua Tim UP2DP DPR ini menjelaskan, UP2DP untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi mensejahterakan dapilnya masing-masing. Lanjutnya, pengertian dana aspirasi tidak seperti yang dibayangkan anggota DPR akan memegang uang.

"Itu jelas tidak ada mekanisme seperti itu di DPR. Kita di DPR tim tersebut mewakili sepuluh fraksi di DPR," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, tim UP2DP yang diketuai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu telah beberapa kali mengadakan rapat dan sosialisasi ke Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.

"Tim UP2DP ini tentang selama ini kita sudah jalankan program penguatan anggota DPR, misalnya reses, kunjungan dapil dan sosialisasi empat konsesnsus nasional," tandasnya.

Baca: Dana Aspirasi Patut Dicurigai.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6824 seconds (0.1#10.140)