Ternyata Ada Salah Tafsir Soal Proses Penahanan Sesuai KUHAP

Jum'at, 19 Juni 2015 - 22:44 WIB
Ternyata Ada Salah Tafsir...
Ternyata Ada Salah Tafsir Soal Proses Penahanan Sesuai KUHAP
A A A
JAKARTA - Proses penahanan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditafsirkan secara salah oleh para penegak hukum di Indonesia. Tafsir yang benar seharusnya penahanan seizin hakim.

Pakar Hukum Pidana Juris Andi Hamzah menjelaskan, proses penahanan sudah diatur dalam pasal 9 Internasional Convenant On Civil and Political Rights dan sudah diratifikasi di Indonesia. Secara universal, yang berhak menahan seseorang adalah hakim.

"Karena sifat penahanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa kebebasan bergerak, maka hakimlah yang menentukan apakah seseorang sah dan perlu untuk ditahan," ujar Andi saat diskusi bertema 'Penangguhan Penahanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Andi menyampaikan, di sejumlah negara seperti Amerika, Jepang, Belanda, Prancis sampai Malaysia sudah mengatur secara jelas berapa lama sesorang harus dikenakan penahanan. Menurutnya, dalam sejumlah negara tersebut, unsur penangguhan penahanan lebih diutamakan ketimbang penahanan.

"Jadi ketentuan tentang penahanan dalam KUHAP Indonesia jauh menyimpang dari ketentuan universal," ucapnya.

Apa alasannya? Andi menyebutkan, dasar melakukan penahanan terhadap seseorang, jika unsur dalam pasal 21 ayat (4) yakni delik yang disangkakan sah dan dianggap kuat buat ditahan menurut KUHAP.

Namun hal itu pun belum dianggap cukup jika mengacu pada pasal 21 ayat 1. Dalam pasal tersebut, penegak hukum harus mengacu pada KUHP, dimana seseorang sah ditahan jika diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Kemudian, ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. "Dalam kasus Pak SDA (Suryadharma Ali) apanya yang mau lari, apa yang mau dihilangkan? Kalau mau menghilangkan barang bukti, dia bukan menteri lagi," tandasnya.

PILIHAN:

UU KUHAP Baru, Terobosan Hukum Luar Biasa

Mengapa Sarpin (Tidak) Melanggar KUHAP?

Perubahan RUU KUHAP Hanya Ciptakan Polemik Baru
(hyk)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved