Koalisi Perempuan Indonesia Dorong DPR Revisi Batas Usia Nikah

Jum'at, 19 Juni 2015 - 14:20 WIB
Koalisi Perempuan Indonesia...
Koalisi Perempuan Indonesia Dorong DPR Revisi Batas Usia Nikah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) dan (2) tentang Batas Usia Pernikahan bagi Perempuan.

Menanggapi putusan MK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) selaku pihak intervensi akan melakukan upaya hukum lain agar batas usia nikah perempuan bisa diubah.

"Kami mengajukan gugatan ini karena kami melihat realita di masyarakat bahwa proses perkawinan anak itu banyak sekali menimbulkan masalah," ujar Sekjen KPI Dian Kartika Sari saat dihubungi, Jumat (19/6/2015).

Dian menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Perkawinan, pemerintah telah menetapkan batas usia nikah perempuan adalah 16 tahun. Menurutnya, dengan acuan tersebut banyak kerugian konstitusional yang akan dirasakan kalangan perempuan seperti hak memperoleh pendidikan kurang, kesehatan reproduksi memburuk dan angka kematian ibu dan anak sangat tinggi.

"Lainnya adalah kesetaraan keadilan antara perempuan dan laki-laki tidak akan pernah terjadi kalau anak perempuan mereka terjebak dalam aturan hukum yang memperbolehkan mereka untuk terjebak dalam perkawinan anak," paparnya.

Kendati kalah dalam permohonan di MK, menurutnya, kesempatan buat merevisi batas usia nikah perempuan masih terbuka lebar. Pihaknya mendorong perubahan batas usia nikah bisa dilakukan melalui mekanisme legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Terus terang, kami akan mengintervensi karena di daftar Prolegnas sudah ada perubahan UU Perkawinan. Maka kami akan memasukkan agar usia perkawian dapat diubah," tukasnya.

Seperti diketahui, permohonan uji materi Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) dan (2) tentang Batas Usia Pernikahan dimohonkan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan dan juga oleh Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Ada pun, Ayat 1 Pasal 7 tersebut berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."‬

‪Sementara Ayat 2 berbunyi "Dalam hal penyimpangan dalam Ayat 1, pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."‬

‪Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28B dan Pasal 28C Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.‬

‪Masalah lain, aturan itu dinilai mengancam kesehatan reproduksi dan menimbulkan masalah terkait pendidikan anak. Selain itu, menurut pemohon, adanya pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan telah menimbulkan diskriminatif.

PILIHAN:

MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

Hakim MK Ini Ingin UU Perkawinan Soal Usia Nikah Direvisi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9103 seconds (0.1#10.140)