Soal Revisi UU, DPR Ingin KPK Lebih Kuat

Jum'at, 19 Juni 2015 - 12:47 WIB
Soal Revisi UU, DPR...
Soal Revisi UU, DPR Ingin KPK Lebih Kuat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar revisi Undang-Undang (UU) KPK ditunda karena harus melakukan sinkronisasi UU lainnya seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP).

Menyikapi hal itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya menerima usulan-usulan terkait revisi UU, termasuk KUHP dan KUHAP. Menurut dia, revisi kedua undang-undang tersebut akan memperkuat supremasi hukum khususnya di KPK.

"Nah, untuk itu, kita serahkan semuanya kepada pihak Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah, kita lihat perkembangannya nanti," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia meyakini pemerintah dan DPR akan mencari jalan terbaik agar KPK lebih kuat. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menunggu dengan sabar perkembangan dari usulan-usulan tersebut.

"Semuanya saya harapkan semuanya sabar menunggu semuanya sebaik-baiknya lah," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Setya mengatakan, surat terkait dengan revisi KUHP, KUHAP dan UU KPK baru diterima oleh pemimpin DPR. Dia mengaku akan terus mempelajari substansi dari usulan-usulan yang masuk kepada pihaknya.

"Bagaimana supaya KPK ini lebih baik dan memberikan kontribusi yang besar buat kepentingan bangsa dan negara khususnya berkaitan dengan masalah korupsi," tutur Setya.


PILIHAN :


Taufiequrachman Ruki Setuju UU KPK Direvisi

Eks Penasihat KPK Minta Penyadapan Diatur UU
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8143 seconds (0.1#10.140)