KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP

Kamis, 18 Juni 2015 - 20:59 WIB
KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP
KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menolak menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Penangguhan penahanan Surydharma Ali atau SDA diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz pada Senin 15 Juni lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan selama berdiri, KPK belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh siapapun.

"Sampai sekarang belum ada permintaan penangguhan penahanan yang dikabulkan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Apalagi, menurut Priharsa, saat ini proses penyidikan terhadap mantan Ketua Umum DPP PPP itu akan segera selesai.

"Tidak lama lagi kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan. Penyidik pasti akan mempelajari dulu apakah akan diterima atau ditolak, semua tergantung dari penyidik," ujarnya.

Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung KPK pada 15 Juni lalu.

Djan datang ke Gedung KPK meminta menangguhkan penahanan SDA, pasalnya SDA saat ini sedang dibutuhkan partai.

SDA ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.


PILIHAN :


Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali

PPP Ingin SDA Diperlakukan Sama seperti Bambang Widjojanto
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4165 seconds (0.1#10.140)