KPK Akan Tolak Pasal yang Lemahkan Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan tidak akan setuju revisi Undang-undang KPK jika bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Apapun pasal dan bunyinya jika bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," ujar Ruki di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki mengaku belum ada usulan dari Komisi III DPR terkait masalah substansi dalam revisi UU KPK tiu. "Masalah KPK belum dibicarakan secara detail," katanya.
Kendati demikian, Ruki mengharapkan Komisi III untuk mendiskusikan kepada pihaknya apabila hendak melakukan revisi UU KPK.
"Lebih baik bicara mengefektifkan pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum, baik KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan," tutur Ruki.
PILIHAN :
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
Komisi III Nilai Kewenanan Penyadapan KPK Penting Diawai
"Apapun pasal dan bunyinya jika bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," ujar Ruki di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki mengaku belum ada usulan dari Komisi III DPR terkait masalah substansi dalam revisi UU KPK tiu. "Masalah KPK belum dibicarakan secara detail," katanya.
Kendati demikian, Ruki mengharapkan Komisi III untuk mendiskusikan kepada pihaknya apabila hendak melakukan revisi UU KPK.
"Lebih baik bicara mengefektifkan pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum, baik KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan," tutur Ruki.
PILIHAN :
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
Komisi III Nilai Kewenanan Penyadapan KPK Penting Diawai
(dam)