KPK Kembali Periksa Politikus PDIP sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi IV DPR Adriansyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (18/6/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Gunakan Kurir, Politikus PDIP Diduga 4 Kali Terima Suap
Wah, Politikus PDIP Adriansyah Terima Suap Sejak 2009
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (18/6/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Gunakan Kurir, Politikus PDIP Diduga 4 Kali Terima Suap
Wah, Politikus PDIP Adriansyah Terima Suap Sejak 2009
(kri)