Dahlan Iskan Akui Usulkan Multiyears
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan mengaku proyek pembangunan gardu induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011-2013 yang bersifat jangka panjang atau multiyears adalah usulannya.
Menurut Dahlan Iskan, megaproyek senilai Rp1,063 triliun itu tidak mungkin dia selesaikan dalam waktu satu tahun. Terlebih, dalam pengelolaan tanah di daerah yang dirasa cukup menyulitkan. Usulan itu kemudian diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kala itu dijabat Darwin Jahedy Saleh.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin. Karena PLN kesulitan dalam pengadaan tanah, ungkap Yusril, pada Agustus ada sejumlah data tambahan guna memperkuat usulan pada Februari lalu ke Menteri ESDM.
”Jadi, memang pernah pada Bulan Februari 2011 pertama kali Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM agar proyek ini jadi multiyears,” ungkap pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, di Kejati DKI kemarin. Dari ESDM, usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun usulan itu bertabrakan dengan peraturan Kemenkeu yang pada prinsipnya menjelaskan tidak diperbolehkan adanya proyek multiyears.
”Tapi, kenyataannya untuk proyek pembangunan gardu listrik ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa ditingkatkan ke proyek multiyears itu,” paparnya. Meski demikian, keputusan itu akhirnya tetap disetujui Menteri ESDM kala itu. Namun kursi dirut PLN sudah tidak lagi diduduki Dahlan yang sejak 20 Oktober 2011 digantikan Nur Pamudji. ”Jadi pendapat saya, sebenarnya sebagai dirut PLN ya sah-sah saja beliau mengusulkan sesuatu supaya dilakukan perubahan dan perubahan itu belakangan diterima ESDM dan Menkeu,” ujarnya.
Kemarin, penyidik Kejati DKI memeriksa Dahlan Iskan selama 9 jam. Mantan Menteri BUMN itu memulai pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Dahlan memilih bungkam. Namun Yusril mengaku bahwa kliennya itu dicecar 79 pertanyaan. ”(Pemeriksaan hari ini) dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan,” kata Yusril.
Pemeriksaan Dahlan masih seputar proyek pembangunan gardu induk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011- 2013. Di proyek itu Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu, pemeriksaan juga mengenai usulan proyek jangka panjang atau multiyears yang diajukan Dahlan ke Kementerian ESDM.
”Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan menjadi proyek multiyears, dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multiyears, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam (pengadaan) tanah,” tandasnya. Yusril memastikan, Dahlan akan kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangan.
”Kalau sekiranya diperlukan, pemeriksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, siap dipanggil akan memenuhi panggilan,” tuturnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menyatakan, sejauh ini Kejati DKI masih fokus pada pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai KPA. Mengenai pihak lain, masih dalam pengembangan. ”Namun, besok akan kita panggil mantan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan,” ungkap Waluyo.
Menurut dia, Kejati DKI meyakini bahwa tim penyidik telah melakukan hal yang tepat dan sudah mempunyai bukti kuat mengenai keterlibatan Dahlan dalam kasus ini. ”Kita tim penyidik yakin bahwa Dahlan yang melaksanakan proyek tersebut,” ujarnya. Sementara itu, hari ini rencananya Dahlan Iskan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana membenarkan jadwal pemeriksaan Dahlan itu. ”Dahlan akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus korupsi penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN,” ujarnya. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listrik tersebut.
Saat ini, tim penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Penyidik juga masih terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN.
Dalam kasus ini, Dahlan diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Adapun Dahlan Iskan melalui rilis tertulis menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran sponsorship maupun CSR untuk pengadaan mobil listrik kalau memang proyek tersebut tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorship atau CSR.
”Saya merasa sedih karena mantan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengoordinasikan CSR/sponsorship untuk pembuatan mobil listrik,” ungkap Dahlan dalam rilis yang diterima KORAN SINDO . Namun dia belum tahu berapa biaya untuk mengembalikan dana tersebut. Dia akan meminta tolong kepada temantemannya untuk membeli mobil tersebut. Dia juga merasa prihatin dan sedih masalah ini meluas menjadi perkara pidana.
Menurut dia, mobil tersebut dibuat untuk dipersembahkan sebagai program green energy pada KTT APEC di Bali. ”Seingat saya, BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC,” paparnya.
Hasyim ashari
Menurut Dahlan Iskan, megaproyek senilai Rp1,063 triliun itu tidak mungkin dia selesaikan dalam waktu satu tahun. Terlebih, dalam pengelolaan tanah di daerah yang dirasa cukup menyulitkan. Usulan itu kemudian diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kala itu dijabat Darwin Jahedy Saleh.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin. Karena PLN kesulitan dalam pengadaan tanah, ungkap Yusril, pada Agustus ada sejumlah data tambahan guna memperkuat usulan pada Februari lalu ke Menteri ESDM.
”Jadi, memang pernah pada Bulan Februari 2011 pertama kali Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM agar proyek ini jadi multiyears,” ungkap pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, di Kejati DKI kemarin. Dari ESDM, usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun usulan itu bertabrakan dengan peraturan Kemenkeu yang pada prinsipnya menjelaskan tidak diperbolehkan adanya proyek multiyears.
”Tapi, kenyataannya untuk proyek pembangunan gardu listrik ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa ditingkatkan ke proyek multiyears itu,” paparnya. Meski demikian, keputusan itu akhirnya tetap disetujui Menteri ESDM kala itu. Namun kursi dirut PLN sudah tidak lagi diduduki Dahlan yang sejak 20 Oktober 2011 digantikan Nur Pamudji. ”Jadi pendapat saya, sebenarnya sebagai dirut PLN ya sah-sah saja beliau mengusulkan sesuatu supaya dilakukan perubahan dan perubahan itu belakangan diterima ESDM dan Menkeu,” ujarnya.
Kemarin, penyidik Kejati DKI memeriksa Dahlan Iskan selama 9 jam. Mantan Menteri BUMN itu memulai pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Dahlan memilih bungkam. Namun Yusril mengaku bahwa kliennya itu dicecar 79 pertanyaan. ”(Pemeriksaan hari ini) dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan,” kata Yusril.
Pemeriksaan Dahlan masih seputar proyek pembangunan gardu induk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011- 2013. Di proyek itu Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu, pemeriksaan juga mengenai usulan proyek jangka panjang atau multiyears yang diajukan Dahlan ke Kementerian ESDM.
”Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan menjadi proyek multiyears, dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multiyears, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam (pengadaan) tanah,” tandasnya. Yusril memastikan, Dahlan akan kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangan.
”Kalau sekiranya diperlukan, pemeriksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, siap dipanggil akan memenuhi panggilan,” tuturnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menyatakan, sejauh ini Kejati DKI masih fokus pada pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai KPA. Mengenai pihak lain, masih dalam pengembangan. ”Namun, besok akan kita panggil mantan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan,” ungkap Waluyo.
Menurut dia, Kejati DKI meyakini bahwa tim penyidik telah melakukan hal yang tepat dan sudah mempunyai bukti kuat mengenai keterlibatan Dahlan dalam kasus ini. ”Kita tim penyidik yakin bahwa Dahlan yang melaksanakan proyek tersebut,” ujarnya. Sementara itu, hari ini rencananya Dahlan Iskan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana membenarkan jadwal pemeriksaan Dahlan itu. ”Dahlan akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus korupsi penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN,” ujarnya. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listrik tersebut.
Saat ini, tim penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Penyidik juga masih terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN.
Dalam kasus ini, Dahlan diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Adapun Dahlan Iskan melalui rilis tertulis menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran sponsorship maupun CSR untuk pengadaan mobil listrik kalau memang proyek tersebut tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorship atau CSR.
”Saya merasa sedih karena mantan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengoordinasikan CSR/sponsorship untuk pembuatan mobil listrik,” ungkap Dahlan dalam rilis yang diterima KORAN SINDO . Namun dia belum tahu berapa biaya untuk mengembalikan dana tersebut. Dia akan meminta tolong kepada temantemannya untuk membeli mobil tersebut. Dia juga merasa prihatin dan sedih masalah ini meluas menjadi perkara pidana.
Menurut dia, mobil tersebut dibuat untuk dipersembahkan sebagai program green energy pada KTT APEC di Bali. ”Seingat saya, BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC,” paparnya.
Hasyim ashari
(ars)