Tolak Dana Aspirasi, DPR Dinilai Langgar Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Penolakan dari Anggota DPR terhadap dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) atau pelaksanaan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar per anggota, sama saja menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menanggapi sejumlah anggota DPR dan beberapa Fraksi di DPR yang menolak dana aspirasi.
"Dana aspirasi DPR adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam UU (Undang-undang) maupun sumpah jabatan anggota DPR," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Tekad DPR kata Fahri, hanya melaksanakan undang-Undang yang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Menurut Fahri, hal tersebut juga merupakan pelaksanaan dari sumpah DPR.
"Dalam UU MD3 dan sumpah, jelas ditegaskan kewajiban anggota DPR adalah membela konstituen. Jika tidak melaksanakan itu, jelas pelanggaran konstitusi dan melanggar sumpah sebagai anggota DPR," tandasnya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menanggapi sejumlah anggota DPR dan beberapa Fraksi di DPR yang menolak dana aspirasi.
"Dana aspirasi DPR adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam UU (Undang-undang) maupun sumpah jabatan anggota DPR," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Tekad DPR kata Fahri, hanya melaksanakan undang-Undang yang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Menurut Fahri, hal tersebut juga merupakan pelaksanaan dari sumpah DPR.
"Dalam UU MD3 dan sumpah, jelas ditegaskan kewajiban anggota DPR adalah membela konstituen. Jika tidak melaksanakan itu, jelas pelanggaran konstitusi dan melanggar sumpah sebagai anggota DPR," tandasnya.
(maf)