Margareith-Agustinus Terindikasi Bohong
A
A
A
DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali terus berupaya mengungkap kasus tewasnya Angeline, 8, bocah yang ditemukan terkubur di pekarangan rumah setelah hampir sebulan dikabarkan hilang.
Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni ibu angkat Angeline, Margareith Megawe, 50, dan mantan pembantu rumah Margareith, Agustinus Hamdamai, 25, akan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penggunaan teknologi itu bertujuan untuk mengetahui akurasi keterangan tersangka yang telah disampaikan kepada penyidik.
”Nanti akan ketahuan apakah pengakuannya selama ini bohong atau tidak,” kata dia di kantornya kemarin. Penggunaan lie detector disebabkan polisi melihat adanya indikasi kebohongan dari Agustinus, terutama pengakuan soal upah Rp2 miliar yang dijanjikan Margareith untuk membunuh Angeline. Pengakuan Agustinus soal upah Rp2 miliar disampaikan ketika dia dikunjungi anggota DPR Akbar Faisal di Polresta Denpasar, Sabtu (13/6).
”Dia (Agustinus) melakukan itu karena diiming- imingi uang dua miliar oleh Margareith. Uang itu rencananyaakandibayarkanolehMargareith pada 25 Juni nanti,” ujar Akbar akhir pekan lalu. Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah juga menduga pengakuan Agustinus soal upah puluhan miliar itu bohong belaka. ”Saya sudah menemui Agus untuk menanyakan soal itu dan dia bilang bohong,” ungkap dia. Siti Sapurah meyakini bahwa motif pembunuhan Angeline jelas karena harta warisan.
Berdasarkan akta warisan, Angeline akan mendapatkan 40% warisan dari Margareith. ”Ketika ibu angkatnya meninggal maka sisanya yang 60% itu juga akan jatuh kepada Angeline,” paparnya. Dia menjelaskan, kedua anak kandung Margareith, yaitu Ivon dan Christin tidak mendapatkan warisan apa pun. ”Tim kami sudah memegang wasiat warisan itu, dan di dalam akta warisan menyebutkan seperti itu,” ujarnya.
Pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, memastikan pengakuan Agus mengenai upah Rp22 miliar adalah bohong. ”Saya sudah menemui dia setelah kunjungan anggota DPR itu, dan dia mengatakan bohong karena benci dengan Margareith,” ungkap dia. Sementara itu, pemeriksaan liedetector untuk Margareith untuk mengungkap sejumlah kejanggalan perilaku seperti yang ditunjukkan selama ini. Apalagi, banyak pihak yang berkeyakinan Margareith terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya.
Polisi telah menetapkan Margareith menjadi tersangka kasus penelantaran anak sejak Minggu (14/6) malam. Dalam rangka persiapan pemeriksaan lie detector itu, polisi tidak memeriksa Margareith dan Agustinus kemarin. Selain karena kondisi fisik keduanya yang kelelahan karena pemeriksaan maraton, dengan masa istirahat yang diberikan diharapkan hasil pemeriksaan lie detector jauh lebih optimal. ”Biar mereka lebih rileks dalam pemeriksaan lie detector,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto.
Motif Rebutan Warisan Didalami
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengungkapkan, kendati belum jelas soal iming-iming uang Rp2 miliar itu, pihaknya akan menelusuri asal-muasal uang termasuk dalam bentuk apa uang tersebut. ”Karena pembunuhan itu ada satu motif, karena ada motif warisan. Kita selidiki, berapa warisan itu. Kalau tidak sampai Rp2 miliar, tafsirkan sendiri, buat apa memberikan uang Rp2 miliar,” ujarnya.
Anton membantah polisi dianggap lambat dalam menangani kasus tewasnya Angeline. Dalam menetapkan tersangka, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Mungkin itu dianggapnya terlambat, kurang proaktif. Tapi semua bekerja,” kilahnya. Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyelidiki adanya dugaan suap terhadap polisi yang menangani kasus pembunuhan terhadap Angeline.
Penyelidikan ini dilakukan karena Polri terkesan lamban dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Angeline. Untuk keperluan tersebut, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman dan Edi Saputra Hasibuan mendatangi Polda Bali, Denpasar, kemarin.
Hamidah mengatakan, kedatangannya untuk melihat lebih dekat para saksi dan pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Selain itu, juga melihat seberapa jauh proses pemeriksaan polisi dalam mengungkap kasus Angeline.
Miftahul chusna/ant
Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni ibu angkat Angeline, Margareith Megawe, 50, dan mantan pembantu rumah Margareith, Agustinus Hamdamai, 25, akan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penggunaan teknologi itu bertujuan untuk mengetahui akurasi keterangan tersangka yang telah disampaikan kepada penyidik.
”Nanti akan ketahuan apakah pengakuannya selama ini bohong atau tidak,” kata dia di kantornya kemarin. Penggunaan lie detector disebabkan polisi melihat adanya indikasi kebohongan dari Agustinus, terutama pengakuan soal upah Rp2 miliar yang dijanjikan Margareith untuk membunuh Angeline. Pengakuan Agustinus soal upah Rp2 miliar disampaikan ketika dia dikunjungi anggota DPR Akbar Faisal di Polresta Denpasar, Sabtu (13/6).
”Dia (Agustinus) melakukan itu karena diiming- imingi uang dua miliar oleh Margareith. Uang itu rencananyaakandibayarkanolehMargareith pada 25 Juni nanti,” ujar Akbar akhir pekan lalu. Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah juga menduga pengakuan Agustinus soal upah puluhan miliar itu bohong belaka. ”Saya sudah menemui Agus untuk menanyakan soal itu dan dia bilang bohong,” ungkap dia. Siti Sapurah meyakini bahwa motif pembunuhan Angeline jelas karena harta warisan.
Berdasarkan akta warisan, Angeline akan mendapatkan 40% warisan dari Margareith. ”Ketika ibu angkatnya meninggal maka sisanya yang 60% itu juga akan jatuh kepada Angeline,” paparnya. Dia menjelaskan, kedua anak kandung Margareith, yaitu Ivon dan Christin tidak mendapatkan warisan apa pun. ”Tim kami sudah memegang wasiat warisan itu, dan di dalam akta warisan menyebutkan seperti itu,” ujarnya.
Pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, memastikan pengakuan Agus mengenai upah Rp22 miliar adalah bohong. ”Saya sudah menemui dia setelah kunjungan anggota DPR itu, dan dia mengatakan bohong karena benci dengan Margareith,” ungkap dia. Sementara itu, pemeriksaan liedetector untuk Margareith untuk mengungkap sejumlah kejanggalan perilaku seperti yang ditunjukkan selama ini. Apalagi, banyak pihak yang berkeyakinan Margareith terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya.
Polisi telah menetapkan Margareith menjadi tersangka kasus penelantaran anak sejak Minggu (14/6) malam. Dalam rangka persiapan pemeriksaan lie detector itu, polisi tidak memeriksa Margareith dan Agustinus kemarin. Selain karena kondisi fisik keduanya yang kelelahan karena pemeriksaan maraton, dengan masa istirahat yang diberikan diharapkan hasil pemeriksaan lie detector jauh lebih optimal. ”Biar mereka lebih rileks dalam pemeriksaan lie detector,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto.
Motif Rebutan Warisan Didalami
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengungkapkan, kendati belum jelas soal iming-iming uang Rp2 miliar itu, pihaknya akan menelusuri asal-muasal uang termasuk dalam bentuk apa uang tersebut. ”Karena pembunuhan itu ada satu motif, karena ada motif warisan. Kita selidiki, berapa warisan itu. Kalau tidak sampai Rp2 miliar, tafsirkan sendiri, buat apa memberikan uang Rp2 miliar,” ujarnya.
Anton membantah polisi dianggap lambat dalam menangani kasus tewasnya Angeline. Dalam menetapkan tersangka, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Mungkin itu dianggapnya terlambat, kurang proaktif. Tapi semua bekerja,” kilahnya. Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyelidiki adanya dugaan suap terhadap polisi yang menangani kasus pembunuhan terhadap Angeline.
Penyelidikan ini dilakukan karena Polri terkesan lamban dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Angeline. Untuk keperluan tersebut, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman dan Edi Saputra Hasibuan mendatangi Polda Bali, Denpasar, kemarin.
Hamidah mengatakan, kedatangannya untuk melihat lebih dekat para saksi dan pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Selain itu, juga melihat seberapa jauh proses pemeriksaan polisi dalam mengungkap kasus Angeline.
Miftahul chusna/ant
(ars)